Dua tersangka kasus asuransi Allianz dicekal
Dua tersangka kasus Asuransi Allianz dicekal. Argo mengatakan belum mengetahui apakah Joachim masih berada di Indonesia atau telah kembali ke negaranya saat ini. Tetapi Argo berharap yang bersangkutan masih berada di Indonesia sehingga bisa menjalani proses hukum.
Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan nasabah dicekal. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pencekalan ke Kantor Imigrasi. Demi
"Sudah kita kirim surat pencekalan di Imigrasi tanggal 28 September selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (2/10).
Joachim dan Yuliana dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri. Joachim yang merupakan warga negara Jerman rencananya akan diperiksa pekan depan. Sebelum memeriksa Joachim, polisi juga akan menyurati Kedubes Jerman di Jakarta. Sementara tersangka lainnya, Yuliana Firmansyah akan diperiksa pada Rabu (4/10).
Argo mengatakan belum mengetahui apakah Joachim masih berada di Indonesia atau telah kembali ke negaranya saat ini. Tetapi Argo berharap yang bersangkutan masih berada di Indonesia sehingga bisa menjalani proses hukum.
"Kita tanyakan Imigrasi. Kita cek lagi," ujarnya.
Ia mengatakan tidak ada perbedaan mekanisme pemeriksaan antara WNI dan WNA. "Sama. Orang kita di luar negeri ada pidana pun sama, sesuai negara sana," jelasnya.
Joachim dan Yuliana diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis. Keduanya dijerat Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penja