Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Anak Perusahaan Jakpro
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan duduk perkara kasus ini. Bermula saat 2015, ada kucuran dana sebesar Rp1,5 triliun dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada 2017-2018.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Ya, betul. Sedang ditangani Bareskrim," singkat Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (30/11).
Pada kesempatan lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan duduk perkara kasus ini. Bermula saat 2015, ada kucuran dana sebesar Rp1,5 triliun dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro yang disetujui dan dicairkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2698 Tahun 2015 tentang Pencairan PMP PT Jakpro.
Meliputi 12 kegiatan rencana investasi dalam dana PMP 2015 sebesar Rp 1, 5 triliun yang salah satunya terdapat kegiatan CapEx Inbreng. Lalu, di tahun 2017, PT JIP (Jakarta Infrastruktur Propertindo) yang merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya mengajukan pinjaman modal kerja untuk pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON kepada PT Jakpro.
Dana tersebut bersumber dari dana alokasi Capex Inbreng PMP Pemprov DKI dengan realisasi sebesar Rp 115.395.000.000. Namun di tahun selanjutnya pada 2018, PT JIP kembali mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp 118.341.000.000 dengan para penyedia barang/jasa yaitu, tahun 2017: PT ACB (Ardena Cakra Buwana). Tahun 2018: PT ACB (Ardena Cakra Buwana), PT IKP (Iskom Kreatif Prima), PT TPI(Towerindo Perkasa Inti).
Kemudian terindikasilah dugaan penyimpangan pada tahapan pemilihan penyedia barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON Tahun 2017 dan 2018. Sebab tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Jakpro.
Kejanggalan lainnya, surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada para penyedia barang/jasa dalam pengadaan tahun 2017 dibuat hanya sebagai pemenuhan formalitas untuk memenuhi ketentuan pengadaan.
"Penyimpangan pada tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK. Kemudian pekerjaan pengadaan Barang/Jasa pembangunan infrastruktur GPON terpasang, namun belum siap difungsikan," tutur Rusdi.
Kemudian, Pekerjaan tambah (addwork) GPON tahun 2017 di 11 lokasi gedung dinilai tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SPK. Bahkan pekerjaan GPON tahun 2018 tidak diselesaikan oleh pelaksana pekerjaan.
"Selain itu, terdapat pula pengetikan ulang rekening koran Bank Mandiri yang sudah dimodifikasi sejak Tahun 2017 sampai dengan September 2018 bertujuan merekayasa transaksi fiktif," sebutnya.
Akibatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan BPK Provinsi DKI Jakarta, ditemukan penyimpangan pemberian modal PMP Pemrov DKI tahun anggaran 2015 kepada PT Jakpro terhadap proyek GPON oleh PT JIP tahun 2017 dan 2018, yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
"Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 104.141.203.173 (Rp 104 miliar)," ucap Rusdi.
Mulai Penyidikan
Berdasarkan dugaan tersebut, penyidik membuat laporan polisi tipe A untuk menangani kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi oleh Ario Pramadhi dan Christman Desanto diselidiki berdasarkan LP bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari.
Hingga pada 8 Februari 2021, Bareskrim menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan terkini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni eks Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Senin (29/11) kemarin.
Menurut Rusdi, pihaknya juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. JIP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.
"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas dia.
Adapun penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan mulai 8 Februari 2021 dengan berkas laporan polisi nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan pejabat PT JIP.
Selain itu, polisi akan mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka ke pihak Imigrasi. Tidak ketinggalan terkait pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," kata Rusdi.
Baca juga:
KPK: Gratifikasi Runtuhkan Objektivas dan Keadilan
KPK Usut Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu Lewat Eks Petinggi PTPN XI
Polisi Periksa Kasudin Pendidikan Jakbar Pekan Ini Terkait Bangunan SMAN 96 Roboh
Tiga Terdakwa Korupsi Masker di Dinkes Banten Divonis 4-6 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara