Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran
Kampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.
Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran
Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diduga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.
- Ini Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku
- Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu
- Gibran Bertemu Raja-Raja Maluku Diduga Langgar Aturan, TKN Prabowo: Tolong Hargai Adat Istiadat
- Bawaslu: Kunjungan Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan
"Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan," kata Gibran di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1).
Bawaslu Provinsi Maluku menyebut kunjungan Gibran di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan.
Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.
"Cawapres dengan nomor urut dua itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (11/1).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.
"Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran," ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1).
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.
"Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final," ungkapnya.
Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013. Ia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.