Bawaslu Maluku Duga Gibran Langgar Aturan karena Kumpulkan Kepala Desa, TKN: Itu Bertemu Raja-Raja
Bawaslu Maluku menduga Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bertemu puluhan kepala desa dalam safari politiknya di Ambon.
Bawaslu Maluku menduga Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bertemu puluhan kepala desa dalam safari politiknya di Ambon.
Bawaslu Maluku Duga Gibran Langgar Aturan karena Kumpulkan Kepala Desa, TKN: Itu Bertemu Raja-Raja
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Mahfuz Sidiq menjawab dugaan pelanggaran ini. Dia mengatakan, Gibran Rakabuming Raka ketika itu tidak bertemu mereka dalam kapasitas kepala desa, melainkan raja-raja atau tokoh masyarakat.
"Jadi, saya kira itu silaturahim dengan raja-raja. Walaupun mereka kepala desa, tetapi kan pertemuan itu dimaksudkan kepada mereka sebagai tokoh masyarakat, bukan sebagai posisi kepala desa," kata Mahfuz ditemui di Jakarta, Jumat (12/1).
Menurut Mahfuz, pertemuan antara tokoh nasional dan tokoh masyarakat merupakan hal biasa untuk mempererat hubungan serta menjaga silaturahim.
"Ya, saya kira kan pertemuan silaturahim itu hal yang biasa di masyarakat kita, ya. Pak Jokowi sebagai presiden saja bertemu dengan Pak Prabowo, itu hal yang biasa juga, silaturahim," kata dia.
Mahfuz yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia itu berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Jokowi itu tidak melanggar aturan yang tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dia pun meminta semua pihak untuk tidak memperdebatkan hal tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pemeriksaan jika ditengarai terdapat pelanggaran.
"Menurut saya, sudah, jangan diperdebatkan," ujar Mahfuz seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku menyatakan kunjungan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan.
"Cawapres dengan nomor urut 2 itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami nyatakan bahwa ini adalah pelanggaran," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw di Ambon, Maluku, Kamis (11/1).
Samsun menjelaskan Bawaslu Provinsi Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari sekitar 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di hotel itu.
Padahal, kata Samsun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah melarangnya.
"Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekali pun ini belum final," ujarnya.