Dugaan Pelanggaran Etik dan Pidana Alexander Marwata Jelang Purna Tugas di KPK
Alex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga antirasuah dan Polda Metro Jaya. Persoalannya bukan main-main. Alex dilaporkan sekelompok massa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait pertemuan dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pertemuan Alex dan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media social pada Maret 2023. Saat itu, KPK tengah menangani kasus penerimaan gratifikasi di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Eko kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023.
- Cerita Alexander Marwata Awal Mula Kenalan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
- Ini yang Digali Polisi Usai Periksa 10 Jam Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto
- Respons KPK soal Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Buntut Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai
- Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe menilai, seharusnya tidak perlu ada komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK.
Raja menuturkan, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021. Untuk itu, Raja mendesak Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko.
"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Raja di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
17 Saksi Diperiksa Polisi
Selain dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Alex juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu ditangani Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alex masuk sejak 23 Maret 2024. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, laporan dilayangkan sipil terhadap Alex itu telah sampai tahap penyidikan 5 April 2024, kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Total sudah ada 17 saksi telah diambil keterangannya.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade melalui keterangannya, Jumat (27/8).
Respons KPK
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, Tessa mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai informasi mengenai laporan tersebut saat ini berada di tahap apa. Setiap laporan yang diterima KPK akan dirahasiakan detail-nya sebagai bentuk perlindungan kepada pelapor.
"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi. Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/9).
Dugaan pelanggaran etik maupun pidana dilakukan Alex saat bertemu Pihak berperkara dapat mencoreng KPK. Terlebih menjelang masa jabatan berakhirnya Alex sebagai salah satu pimpinan KPK pada 20 Desember 2024 mendatang. Alex diketahui dua kali menjadi wakil ketua KPK.
Sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Demokrasi mendesak Dewas KPK untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Koordinator Massa, Irwan, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Alexander Marwata itu adalah karena yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus menjadi terpidana KPK.
Irwan menyampaikan, Polda Metro Jaya pun telah melakukan sejumlah langkah, termasuk melakukan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan. Bahkan, lanjut Irwan, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
"Peristiwa ini tentu saja sangat melukai seluruh rakyat Indonesia, khususnya pihak-pihak yang sedang berjuang mendapatkan keadilan di Republik Indonesia. Dimana seorang Alexander Marwata yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum justru melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji bagi seorang Aparat Penegak Hukum," ujar Irwan di Jakarta, Rabu (2/10).
Irwan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata itu telah melanggar ketentuan pasal 36 jo pasal 65 UU KPK. Pasal tersebut menyatakan, selaku Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Selain itu, menurut Irwan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK RI Nomor 3 Tahun 2021 pasal (4) ayat (2) huruf (a), yaitu melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara merupakan pelanggaran berat.
"Mendesak kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Alexander Marwata, yaitu telah melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK atau terpidana korupsi KPK, yaitu saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga marwah KPK dari oknum pimpinan KPK yang tidak berintegritas," tandasnya.