Dukung Densus Antikorupsi, KPK akui tak semua perkara bisa ditangani
Dukung Densus Antikorupsi, KPK akui tak semua perkara bisa ditangani. Sesuai Undang-undang, KPK hanya dapat menyelesaikan korupsi di atas Rp 1 miliar atau yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan adanya Densus Antikorupsi, nantinya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dapat ditangani.
Polri berencana membentuk Densus Antikorupsi dalam upaya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif mendukung langkah Polri membentuk tim khusus yang akan menangani kasus korupsi. Alasannya, banyak kasus korupsi yang perlu ditangani bersama.
"Karena memang tidak semua kasus korupsi bisa diselesaikan KPK," kata Laode, di hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Kamis (20/7).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Sesuai Undang-undang, KPK hanya dapat menyelesaikan korupsi di atas Rp 1 miliar atau yang melibatkan penyelenggara negara. Dengan adanya Densus Antikorupsi, nantinya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat dapat ditangani.
"Jadi pembentukan densus ini KPK bisa bekerja bersinergi," tutur Laode.
Pembicaraan soal pembentukan Densus Antikorupsi sudah dilakukan antara Polri dan KPK. Namun Laode mengaku belum mengetahui struktur lengkap Densus Antikorupsi. "Kelengkapan itu ditanyakan saja ke Kapolri," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala divisi humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menegaskan, rencana pembentukan Densus anti korupsi bukan ingin menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya Densus antikorupsi untuk bersinergi dengan lembaga antirasuah.
Setyo menjelaskan, Polri ingin melengkapi dan mendukung KPK yang saat ini memiliki keterbatasan personel. "Mendukung dalam artian tetap melibatkan KPK sebagai supervisor, apa yang diproses oleh Polri akan disampaikan kepada KPK," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/7).
Selama ini pihaknya melalui direktorat tindak pidana korupsi sampai ke tingkat Polda dan Polres dalam menangani kasus korupsi. Pada 2017 ada sekitar seribu kasus diproses di direktorat tindak pidana korupsi Mabes Polri.
"Ini ingin diperkuat, karena tanpa kerja sama yang baik seluruh stakeholder ini korupsi terus berlangsung," ujar jenderal bintang dua ini.
Dia menambahkan, wacana pembentukan Densus Antikorupsi muncul sejak dua atau tiga tahun lalu. Ketika Polri masih dipimpin oleh Jenderal Sutarman.
Baca juga:
Polri akan hapus Dittipidkor jika sudah ada Densus Antikorupsi
Densus Anti Tindak Pidana Korupsi dibentuk, Dittipidkor akan dihapus
Polri akan lengkapi administrasi anggotanya yang jadi penyidik KPK
NasDem pastikan anggaran Polri tak dibekukan
Densus Antikorupsi bakal beraksi di daerah yang kecil-kecil
Densus Antikorupsi harus diisi polisi yang tak gampang disuap
Polri tegaskan Densus Anti Korupsi buat memperkuat KPK