Dukung KASN, Ombudsman Tekankan Pentingnya Lembaga Pengawas ASN
Dia berpandangan bahwa lembaga pengawas ASN tetap diperlukan. Perlu ada kepastian lembaga mana yang berwenang menjatuhkan sanksi bila ASN melakukan tindakan indisipliner.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menekankan pentingnya aspek pengawasan terhadap kinerja ASN. Hal ini terkait posisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam perubahan UU tentang ASN.
"Kaitannya dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ORI menghormati kewenangan legislasi DPR dan menghargai sikap politik legislasi dalam kaitannya dengan KASN dalam RUU perubahan UU ASN," kata dia, dalam RDP, Senin (28/6).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Kapan Sesko TNI AU resmi didirikan? Seskoau resmi didirikan pada tanggal 1 Agustus 1963.
Posisi KASN sempat hangat diperbincangkan. Mengingat Komisi II berpandangan agar lembaga itu ditiadakan saja. Dia berpandangan bahwa lembaga pengawas ASN tetap diperlukan. Perlu ada kepastian lembaga mana yang berwenang menjatuhkan sanksi bila ASN melakukan tindakan indisipliner.
"Catatan Ombudsman, tetap diperlukan siapa institusi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi dalam kaitan apabila adanya tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh ASN," ujarnya.
Karenanya, diharapkan dalam perubahan UU ASN diamanatkan secara jelas pula pihak yang memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap ASN.
"Nanti tentu ada penegasan berkaitan dengan tugas-tugas di sini baik oleh Kementerian, khususnya Kementerian bidang pendayagunaan aparatur negara. Juga terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penerapan norma dasar serta kode etik perilaku ASN juga perlu ada penegasan dialihkan kepada lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan," tandas dia.
Baca juga:
Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN
'Kalau Kami Tidak Kompeten Kenapa Dikontrak Berkali-kali oleh Negara?'
6 Rekomendasi Federasi Pekerja Soal Revisi UU ASN
Khawatir Gaji Tak dibayar, Federasi Pekerja Minta Pemerintah Percepat Revisi UU ASN
Federasi Ungkap Dua Ketakutan Tenaga Honorer dalam Rapat Panja Revisi UU ASN