Ombudsman Sebut 190 Puskesmas di Indonesia Belum Punya Dokter
Dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap.
Ombudsman Sebut 190 Puskesmas di Indonesia Belum Punya Dokter
Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Kenapa jumlah dokter di Indonesia masih rendah? Mengutip pernyataan Wakil Menteri Kesehatan, dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD, PhD, KEMD saat memberikan materi di acara yang sama, saat ini rasio jumlah dokter Indonesia masih tergolong sangat kecil, yaitu 0,47 dokter per 1.000 penduduk. 'Angka ini jauh di bawah standar WHO yang minimalnya 1 dokter per 1.000 penduduk,' ujar Dante.
-
Siapa yang terdampak dari kurangnya dokter? Pandemi Covid-19 telah menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mempersiapkan perlindungan baik jiwa maupun kesehatan demi menjaga stabilitas keuangan keluarga.
-
Bagaimana Prabowo mengatasi kekurangan dokter? Salah satu langkah yang ia usulkan adalah meningkatkan jumlah fakultas kedokteran dari 92 menjadi 300 di seluruh Indonesia.
-
Bagaimana cara Jokowi ingin mengatasi kekurangan dokter spesialis? '2 mesin ini harus dijalankan bersama-sama agar segera menghasilkan dokter spesialis yamg sebanyak-banyaknya dengan standar internasional,' tutur Jokowi.
-
Di mana akses terhadap layanan kesehatan tidak merata? Namun, sayangnya tidak semua daerah mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan tersebut. Masalah infrastruktur dan jangkauan ke fasilitas kesehatan menjadi kendala, sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
-
Puskesmas mana saja di Kutai Timur mendapat ambulans? Enam ambulans tersebut akan difokuskan untuk Puskesmas di Sangatta Utara dan Teluk Lingga di kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Puskesmas Teluk Pandan, Sepaso, dan Tepian Baru di Bengalon,' kata Bahrani.
"Sementara berdasarkan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas, setiap puskesmas setidaknya harus tersedia sembilan jenis SDMK," kata Nadjih di Gedung Ombudsman RI, Rabu (27/9).
Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
Asisten Ombudsman RI Bellinda W Dewanty mengatakan, pemilihan empat provinsi tersebut diakibatkan banyaknya laporan yang diterima dari sana.
"Kami melihat di empat provinsi ini jumlah pengaduan masyarakat cukup banyak diterima Ombudsman dan permasalahan di empat wilayah ini menjadi hal yang perlu jadi atensi pemda," kata Bellinda.
Bellinda menambahkan, terdapat beberapa temuan dari kajiannya tersebut. Untuk temuan baik, Ombudsman mendapatkan bahwa layanan primer, termasuk layanan promotif, antigen, dan imunisasi sudah berjalan dengan lancar.
"Yang belum optimal, ini lebih pada menitikberatkan pada layanan preventif seperti pemenuhan obat, manajemen rujukan puskesmas, dan pemenuhan ketersediaan dan kesejahteraan SDMK serta pengawasan distribusi dana kapitasi dan penganggaran kapitasi klinik mandiri," jelas Bellinda.
Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyempurnakan Peraturan Pelaksana UU 17/2023 agar memuat tata laksana layanan preventif secara komprehensif dan diterjemahkan dalam program-program yang strategis.
"Yang kedua, penyempurnaan Permenkes 33/2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDMK. Ketiga, Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri untuk memenuhi kekosongan obat esensial di puskesmas,
jelas Bellinda.
Ombudsman juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kemenkes untuk menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) penyaluran dana kapitasi dari kas daerah ke fasilitas dan layanan kesehatan.
Terakhir, Ombudsman meminta BPJS Kesehatan menyusun SKB bersama Kemenkes terkait manifestasi sistem pengaduan layanan publik yang komperhensif pada fasilitas layanan kesehatan.
"Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman," kata Bellinda.