Kemenkes Targetkan 50 Persen Puskesmas Layani Kesehatan Jiwa pada 2025
Saat ini baru ada 40 persen puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan jiwa.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengupayakan peningkatan pelayanan kesehatan jiwa nasional melalui puskesmas secara bertahap, dan menargetkan 50 persen puskesmas dapat menyediakan layanan tersebut pada tahun depan.
Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, Imran Pambudi mengatakan, saat ini baru ada 40 persen puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan jiwa. Itu pun tidak merata di Indonesia.
"Jadi, harapannya minimal di satu kawasan kota itu ada lima puskesmas yang mampu memberikan pelayanan kesehatan jiwa," kata Imran, Jumat (13/12).
Menurut dia, setelah target tersebut tercapai pada 2025, kemudian pada 2026 ditargetkan menjadi 70 persen.
Dalam mencapai hal itu, katanya, ada sejumlah tantangan, seperti jumlah psikolog dan psikiater yang sedikit, dan sekitar 60-70 persennya terkonsentrasi di Jakarta. Bahkan, ada provinsi yang psikolognya hanya satu saja.
Sejalan dengan itu, kata Imran, pihaknya berupaya meningkatkan kapasitas sebanyak sejuta orang agar dapat menjadi penolong pertama (first aider) dalam inisiatif Pertolongan Pertama Pada Luka Psikologis (P3LP).
"Kalau first aider itu semua kalangan bisa. Asalkan dia diberikan pengetahuan, dapat kemampuan untuk masalah-masalah ini," ujarnya, dilansir Antara.
Obat Masalah Kejiwaan
Layaknya P3K mengatasi masalah medis awal, kata dia, P3LP diharapkan menjadi langkah awal untuk menangani masalah-masalah kesehatan jiwa setiap hari sebelum pasien diberikan pertolongan profesional.
Dia menambahkan, P3LP adalah salah satu dari dua upaya promotif terkait kesehatan jiwa, dan satunya lagi adalah pola pengasuhan yang positif yang perlu dilaksanakan oleh orang tua. Adapun tantangan kedua, kata Imran, adalah ketersediaan obat di puskesmas.
"Jadi, ada lima obat yang seharusnya ada di puskesmas, salah satunya adalah haloperidol decanoate. Ini adalah obat untuk skizofrenia tetapi yang long acting," katanya.
Terkait obat-obatan ini, kata dia, perlu adanya pengadaan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, Kemenkes mengirimkan surat kepada para kepala dinas kesehatan untuk mengalokasikan anggaran untuk ini.