Pasutri di Bekasi yang Tega Bunuh Balitanya Sendiri Ditetapkan Tersangka
Kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya.
Pasangan suami istri AZR (19) dan SD (22) menjadi tersangka usai membunuh balitanya yang ditemukan tak bernyawa. Pembunuhan terjadi di sebuah ruko kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat.
"Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. inisialnya suami AZR (19) Istri SD (22)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).
Kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad balita malang itu ditemukan dengan kondisi penuh luka oleh warga pada Senin (6/1) pukul 07.00 WIB. Saksi AJ (51) dan S (51) yang dimintai keterangan sama-sama melihat sosok laki-laki bersama perempuan dewasa memanggul barang yang dibungkus sarung warna hitam ke arah ruko.
Karena penasaran, mengecek isi dari bungkusan, ternyata ada sesosok anak laki-laki dalam keadaan tak bernyawa. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tambun Selatan.
Tim gabungan Polda Metro Jaya langsung turun mendalami temuan balita.
Saat ditemukan korban dalam posisi terlentang, ditutup dengan sarung warna hitam, kemudian mengenakan celana panjang dan baju kaos pendek.
Hasil pemeriksaan luar jenazah, ditemukan luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping kiri memar, kemudian terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, kemudian di pipi dan di kaki.
"Korban berjenis kelamin laki-laki, kemudian di bagian kepala tengah belakang, itu terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang sebelah kanan. Dari mulut korban mengeluarkan cairan," ujar dia.