Dukung Nurdin Abdullah, 67 Karangan Bunga Berjejer di Depan Rumah Gubernur Sulsel
Karangan bunga itu berisi doa, harapan dan dukungan kepada Nurdin Abdullah. Bahkan ada yang meminta agar eks Bupati Bantaeng itu segera dipulangkan, lepas dari tangan KPK.
Pemandangan berbeda tampak di sekitar halaman depan rumah jabatan Gubernur Sulsel, JalanJenderal Sudirman, Makassar, Kamis (4/3). Kawasan itu diramaikan puluhan karangan bunga berisi dukungan kepada Nurdin Abdullah, gubernur yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu.
Sekurangnya terdapat 67 karangan bunga yang berjajar di tepi jalan. Karangan bunga itu ada menyertakan nama komunitas, kelompok, atau asal daerahnya. Ada pula yang mengatasnamakan pribadi, jenis usaha seperti pemilik warkop, dan atas nama keluarga.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Karangan bunga itu berisi doa, harapan dan dukungan kepada Nurdin. Bahkan ada yang meminta agar eks Bupati Bantaeng itu segera dipulangkan, lepas dari tangan KPK.
Tulisan di karangan bunga itu ada yang formal. Namun, ada pula yang menggunakan tutur Bugis Makassar.
"Tidak ada sedikit pun di hati kami percaya kalau bapak melakukan itu. Kami menunggu pulangmu. Dari kami warga Sulsel yang patah hati," tertera di salah satu karangan bunga.
Ada juga kalimat, "Tahukah bapak, hati kami masih pilu. Tetap sehat yah Pak karena we love you. Dari kami yang tidak bisa terima kenyataan."
"Sayang kami ke Bapak sudah seperti kuku, meskipun dipotong tetap tumbuh subur."
Pada karangan bunga yang menggunakan tutur Bugis Makassar, tertera, "Kasi pulagmi gubernurku kodong. Sehat-sehat selalu Pak Gub dan Keluarga."
Barisan karangan bunga ini menarik perhatian pengendara dan pejalan kaki yang melintas. Ada yang singgah membaca satu per satu dan mengambil gambar.
"Dari ujung sana tadi, saya baca-baca tulisan karangan bunga ini. Kasihan juga, banyak yang men-support Pak Gub. Semoga sehat-sehat saja," kata Darius Sudding, (54), warga Jalan Sungai Tangka yang tidak sengaja melintas di depan rumah jabatan gubernur.
Darius mengaku belum tahu seperti apa sesungguhnya kasus yang membelit gubernur bergelar profesor itu. "Entahlah seperti apa kasusnya. Yang jelas, setahu saya beliau itu cukup berprestasi ketika membangun Kabupaten Bantaeng dulu dan Sulsel. Yah turut prihatin," tutup Darius.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) akhir pekan lalu. Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Baca juga:
Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, USD 10 Ribu dan SGD 160 Ribu
Wagub Sulsel Sebut Pembangunan Tetap Jalan Meski Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Geledah Rumah Penyuap Gubernur Sulsel, KPK Temukan Sejumlah Dokumen Kasus
KPK Bawa 3 Koper dan 2 Kardus dari Kantor Gubernur Sulsel
KPK Geledah Ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sulsel