Duterte izinkan Mary Jane dieksekusi, pemerintah tunggu proses hukum
Duterte izikan Mary Jane dieksekusi, Jaksa Agung tunggu proses hukum. Prasetyo mengaku telah berkali-kali mempertanyakan hasil dari proses hukum Mary Jane di Filipina. Akan tetapi, kata dia, jawabannya tak sesuai dengan harapan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dirinya tak merasa gembira atas 'lampu hijau' dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte terhadap proses eksekusi terpidana mati kasus narkoba Mary Jane. Prasetyo tetap menunggu proses hukum Mary Jane di Filipina.
"Tidak berarti 'lampu hijau' terus kami langsung (eksekusi), tidak. Kami tetap menunggu proses hukum di Manila untuk perkara yang mengharapkan Mary Jane sebagai saksi dalam perkara human trafficking/TPPO," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Prasetyo mengaku telah berkali-kali mempertanyakan hasil dari proses hukum Mary Jane di Filipina. Akan tetapi, kata dia, jawabannya tak sesuai dengan harapan. Pemerintah Filipina bahkan meminta agar Mary Jane dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Filipina.
"Ya sudah ditanyakan (soal proses hukum TPPO Mary Jane). Mereka justru mengharapkan agar Mary Jane diperiksa, diminta keterangan di depan persidangan pengadilan mereka. Tapi itu tidak mungkin kami berikan," lanjut dia.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT ini menuturkan, dirinya juga pernah mengusulkan kepada pemerintah Filipina agar keterangan Mary Jane atas kasus human trafficking itu bisa diperoleh menggunakan teleconference. Namun, pemerintah Filipina kembali menolak.
"Sempat kita tanya, tapi kan kita enggak boleh paksakan," katanya.
Dengan demikian, Prasetyo mengatakan pemerintah Indonesia tetap menghargai peraturan yang ditegakkan pemerintah Filipina.
"Kita menghargai proses hukum yang ada di sana," pungkas Prasetyo.