Dipulangkan ke Filipina, Status Hukuman Mary Jane Bakal Diubah dari Pidana Mati Jadi Seumur Hidup
Keringanan itu berupa hukuman seumur hidup diberikan kepada Mary Jane dari sebelumnya pidana mati setelah dipulangkan ke Filipinan.
Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso. Keringanan itu berupa hukuman seumur hidup diberikan kepada Mary Jane dari sebelumnya pidana mati setelah dipulangkan ke Filipinan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Presiden Marcos dari Filipina akan menggunakan kewenangannya untuk memberikan keringan hukuman kepada Mary Jane.
"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12).
Filipina Diminta Rutin Lapor Kasus Mary Jane
Yusril menegaskan, pemberian grasi terhadap Mary Jane itu tidak akan dilakukan saat Mary Jane masih menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia. Hal itu baru bisa dilakukan pemerintah Filipina setelah adanya proses pemindahan tanggung jawab pembinaan narapidana terlaksana.
Kendati demikian, pemerintah Filipina ke depan masih tetap berkewajiban untuk melaporkan seluruh perkembangan kasus melibatkan Mary Jane.
"Saya kira juga kewajiban dari pemerintah Filipina melalui Kementerian Luar Negeri untuk memberikan informasi kepada kita, apa yang terjadi pada napi yang sudah kita kembalikan," pungkas Yusril.
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Sebelumnya, Mary Jane Veloso, seorang wanita asal Filipina yang telah menjalani hukuman mati di Indonesia, akhirnya kembali ke tanah airnya setelah lebih dari sepuluh tahun berada di balik jeruji besi. Pembebasan ini diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,” ungkap Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
Menurut informasi dari situs resmi Komnas Perempuan RI, Mary Jane adalah seorang terpidana dalam kasus narkoba yang berhasil terhindar dari eksekusi mati pada saat-saat terakhir setelah terungkap bahwa ia adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus Mary Jane yang akhirnya dibebaskan secara lengkap.