Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
- Terungkap, Ini Sosok Pelaku yang Rusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali
- 2 Penghargaan Ini Diraih Pemprov Bali di Penghujung Tahun 2023
- Kasus Mahasiswa di Bali Tewas Mengenaskan Hingga Kelamin Rusak: Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Korban
- Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa WN AS yang ditangkap berinisial GDS (45). Dia diringkus pada Senin (27/11) sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam penangkapan itu, petugas menyita puluhan butir pil ekstasi dan serbuk putih yang merupakan methylenediozy-methamphetamine atau MDMA.
"Pelaku kami amankan di vila tempatnya menginap Jalan Kuwuh II Gang Melati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung," kata Kombes Bambang, Selasa (28/11).
Ia menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas WNA itu. Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan sampai akhirnya pelaku dapat diamankan.
"Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, serbuk putih dan juga kapsul kosong," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku saat digeledah berupa 8 kotak berisi serbuk putih diduga methamphetamine dengan berat bersih 65,26 gram, dua botol dan dua plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA dengan berat 7,56 gram.
Selanjutnya, tiga kotak masing-masing berisi tablet warna oranye dan pink sebanyak 30 butir dan dua pecahan, dua botol kaca masing-masing berisi serbuk warna cokelat berat bersih 5,76 gram, 21 kotak masing-masing berisi cairan ketamine 210 ml. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga bundel kapsul kosong, blender, dua unit handphone, dan satu buah timbangan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama Boss.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar untuk selanjutnya penyidikan akan diserahkan ke Diresnarkoba Polda Bali" ujarnya.