Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Modus mereka memesan ganja lewat medsos dan rencana akan diedarkan ke kalangan mahasiswa di Jateng.
- Awalnya Adu Mulut saat Berkendara, 4 Mahasiswa Berkelahi hingga Saling Tikam di Tengah Jalan
- Mahasiswa Dibacok di Jaktim, Ratusan Teman Korban Geruduk Permukiman Diduga Tempat Pelaku Sembunyi
- Pelajar di Medan Tewas Diduga Dianiaya Anggota TNI
- Asyik Nongkrong di Jembatan Hingga Dini Hari, Sejoli Mahasiswa Disatroni Dibegal & Satu Tewas Ditusuk
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang, karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja 2kg. Modus mereka memesan ganja lewat medsos dan rencana akan diedarkan ke kalangan mahasiswa di Jateng.
"Mereka mengaku beli patungan seharga Rp5 juta. Barang itu beli didatangkan dari Medan," kata Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, Rabu (21/2).
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23). Pengungkapan berawal dari informasi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi ke Kota Semarang.Informasi itu diterima dari BNN Provinsi Sumut dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan.
"Mereka ditangkap bersama dua temannya berinisial MHA (25) seorang barista dan AFW (24) belum bekerja di rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang pada 20 Januari 2024,"
ungkap Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat
merdeka.com
Hingga saat ini, pihaknya tengah menyelidiki perkara tersebut. Termasuk mencari informasi keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa. Dari pengakuan pelaku sudah beraksi lima kali transaksi jual beli ganja.
"Pengakuan mereka sudah lima kali transaksi jual beli dengan jumlah cukup banyak, bersyukur bisa tertangkap," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sangkaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.