Edarkan sabu dari dalam Lapas, kakak beradik dibekuk petugas
Barang bukti berupa sabu dengan berat 180 gram yang ditaruh dalam sepatu disita petugas. Dua pelaku ditangkap yakni John Sri Satrio Hantoro yang tinggal di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan kakaknya Ari Aji Soka Bawono yang merupakan Napi di Lapas Kelas IIB Klaten, Jawa Tengah.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar sekaligus menangkap otak pelaku jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Bangkok, Thailand yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten, Jawa Tengah.
Barang bukti berupa sabu dengan berat 180 gram yang ditaruh dalam sepatu disita petugas.
Dua pelaku ditangkap yakni John Sri Satrio Hantoro yang tinggal di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan kakaknya Ari Aji Soka Bawono yang merupakan Napi di Lapas Kelas IIB Klaten, Jawa Tengah.
"Keberhasilan pengungkapan jaringan Thailand ini merupakan gabungan dari BNNP Jateng, Bea Cukai, Kemenkumham dan Kantor Pos yang tergabung dalam Tim Interdiksi Terpadu," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo, Jumat (14/10).
Tri Agus mengungkapkan, penangkapan terjadi saat petugas bea cukai mencurigai kiriman sepatu dari negara gajah putih. Setelah di cek, di dalam sol sepatu terdapat barang haram sabu.
"Pada hari Rabu (12/10), bea cukai mencurigai sebuah sepatu kiriman dari seorang bernama Tony J dengan alamat Bangok, Thailand. Setelah dilakukan X-Ray ada gambar mencurigakan di dalam sol sepatu," jelasnya.
Setelah diselidiki, Tri Agus membeberkan ternyata barang tersebut akan diambil oleh John Satrio Hantoro pada Kamis (13/10) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas yang sudah mengintai langsung menangkap usai John keluar dari Kantor Pos.
"Setelah menangkap dilakukan pembongkaran di dalam kedua sol sepatu kita temukan sabu berjumlah empat bungkus dengan berat brutto 180 gram," terangnya
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka John mengaku barang yang berasal dari Lupipini Ville Shukumvit Bangkok Thailand ini sebenarnya milik Ari Aji Soka yang saat ini mendekam di Lapas Klaten, Jawa Tengah.
Petugas operasi interdiksi 2016 ini langsung melakukan penggeledahan terhadap sel narapidana dan berhasil menyita alat komunikasi milik Ari Aji SB.
"Atas rekomendasi dari kepala Kemenkum Ham Jateng Ari Aji langsung dijemput dan dipindahkan ke Lapas Kedungpane. Biar mudah saat diperiksa," tambahnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka yang berstatus kakak beradik ini dijerat dengan pasal 114 dan 115 dan 132 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal adalah hukuman mati," pungkasnya.