Edarkan sabu, Farid ditangkap polisi
Polisi menyita barang bukti seberat 41,7 gram sabu.
Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah berhasil menyita 41,7 gram sabu dari tersangka Farid Rahman Adriyanto (33) warga Dusun Dampit, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Polisi langsung melakukan pendalaman dan mengintai pergerakan tersangka.
Zain memaparkan, polisi kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu siap jual seberat 3,96 gram, seperangkat alat hisap dan telepon seluler.
"Kita tangkap pada Selasa (22/3) sekitar pukul 17.30 WIB, saat pelaku akan bertransaksi sabu di kawasan Metro Square Mertoyudan, di Jalan Magelang-Yogyakarta," terang Zain.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan empat paket sabu seberat 37,75 gram, satu buah pistol air soft gun dan timbangan elektrik.
"Total barang bukti yang kami amankan 41,7 gram sabu,"imbuhnya.
Hasil tes urine terhadap Farid juga menunjukkan positif. Selain pengedar, dia juga pengguna sabu.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini, karena barang bukti yang ditemukan cukup besar. "Informasi sementara barang haram itu dipasok dari Cilacap. Pelaku merupakan pemain lama dan sudah beberapa kali berurusan dengan polisi," ungkap Zain seperti dilansir Antara.
Tersangka Farid mengaku kembali bergelut dengan narkoba dalam empat bulan terakhir. Dia menjual sabu dengan cara membaginya dalam beberapa paket kecil.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.