Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Ketiga anggota tersebut resmi dibebastugaskan.
Ketiga anggota tersebut resmi dibebastugaskan.
Tiga anggota Polsek Tambora, Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat meringkus asisten Saipul Jamil, Steven yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ketiga anggota tersebut resmi dibebastugaskan.
"Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tadi disampaikan selain dibebastugaskan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (12/1).
Selanjutnya, kata Syahduddi terhadap tiga anggotanya itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib kedepannya.
"Dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.
"Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran," tandas Syahduddi.
Sebelumnya, Syahduddi telah menginstruksikan Seksi Propam memeriksa anggota unit narkoba Polsek Tambora, yang terlibat penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Pemeriksaan ini karena ada indikasi pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggota.
"Di satu sisi kita mengapresiasi upaya anggota unit narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba di wilayah nya, namun di sisi lain, ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1).
Syahduddi tidak akan segan memberikan hukuman kepada setiap anggota yang melanggar.
Demi menjamin obyektivitas dan menghindari konflik kepentingan, anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar.
ungkap Syahduddi.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPropam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca Selengkapnya