Kapolres Klaim yang Arogan saat Penangkapan Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi, Tapi Warga Ikut-ikutan
yahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Pihak yang berperilaku arogan sebagaimana dalam video beredar bukanlah anggota Polsek Tambora.
Kapolres Klaim yang Arogan saat Penangkapan Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi, Tapi Warga Ikut-ikutan
Peristiwa S alias Steven selaku asisten artis Saipul Jamil yang ditangkap karena kasus narkoba menuai kecaman. Sebab, dalam proses penangkapan itu nampak sejumlah orang yang berperilaku arogan kepada Saipul Jamil dan Asistennya yang berada di dalam mobil.
Sebagaimana dalam video yang diunggah akun X @dededeann terekam detik-detik penangkapan Saipul Jamil yang diintimidasi oleh sejumlah orang. Bahkan saat momen itu, Saipul Jamil sempat diseret keluar mobil dan S pun mendapat bogem mentah dari dalam mobil.
"Proses penangkapan asisten Saipul Jamil No-Cut. Spicles nontonnya," tulis keterangan dalam akun tersebut.
Selain itu, selama proses penangkapan, Saipul Jamil yang memakai gamis nampak syok seperti ingin mempertahankan diri. Dengan meneriakan orang yang mencoba membawanya adalah begal.
Atas kejadian itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menegaskan bahwa pihak yang berperilaku arogan sebagaimana dalam video beredar bukanlah anggota Polsek Tambora.
"Jadi kita sudah melihat tayangan video tersebut yang mengetuk kaca, yang memukul tersangka S ini dan juga yang memaki-maki dengan bahasa kasar. Setelah kita cross-check terhadap tiga orang penyidik yang berada di TKP dan juga videonya, itu bukan anggota kami," kata Syahduddi saat jumpa pers, Sabtu (6/1).
Namun demikian, Syahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan. Walaupun, ia tidak menampik jika saat penangkapan berlangsung banyak masyarakat yang juga ikut mengikuti dan mencoba membantu petugas.
Sebab, ketika R dan Saipul Jamil mencoba kabur dari kejaran polisi sampai berhasil dihentikan di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka turut menabrak dua pengendara motor, sehingga mengundang amarah masyarakat sekitar.
"Ketika ada kendaraan yang berperilaku tidak wajar di jalan dan menabrak beberapa pengemudi kendaraan bermotor lainnya. Sehingga timbul inisiatif dari warga masyarakat untuk melakukan pengejaran," kata dia.
Syahduddi pun menanggapi terkait sosok pria memakai hoodie merah maroon yang dipastikan bukan anggotanya. Diduga, sosok itu adalah warga sekitar yang memang mengikuti petugas untuk mengejar mobil Saipul Jamil.
"Dan ketika sudah dapat sudah diamankan mereka juga berusaha untuk membuka itu dan kalau di tayangan video itu kan ada orang yang menggunakan hoodie warna merah maroon. Kalau gak salah itu setelah kita telisik juga bukan polisi," kata dia.
"Nah ini sedang kita cari juga orang itu sehingga memang kesimpang siuran inilah yang nanti akan diklarifikasi oleh saudara SJ. Bahwa memang fakta di lapangan petugas yang ada di lapangan tidak melakukan pemukulan ataupun berkata kasar terhadap pelaku atas nama S," sambungnya.
Termasuk, Syahduddi juga membantah kalau ada anggotanya yang berteriak
'Tembak'. Sebagaimana terdengar dalam video di media sosial ketika detik-detik Saipul Jamil hendak dikeluarkan dari mobilnya.
Maka dari itu, Syahduddi turut menerjunkan pihak Propam Polres Metro Jakarta Barat guna menyelidiki terkait prosedur penangkapan yang dilakukan Anggota Polsek Tambora, apakah ada potensi menyalahi prosedur atau tidak.
"Karena memang ada juga anggota yang diduga anggota yang menggunakan jaket bertuliskan polisi. Itu juga ternyata bukan anggota Polsek Tambora. Nah ini sedang kami selidiki juga, makanya kami menurunkan Propam untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan peristiwa tersebut," jelasnya.
Adapun S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan Saipul Jamil telah dipastikan negatif narkoba. Sehingga, pedangdut tersebut telah dipulangkan dengan status sebagai saksi dalam kasus ini.
"Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya," kata dia.