Eddy Rumpoko jadi tersangka, Panjul Santoso ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Batu
Punjul sendiri masih enggan memberikan komentar, namun pihaknya tidak membantah kabar tersebut. Pihaknya telah diminta koordinasi oleh Staf Kemendagri dengan utusan Pemprov Jatim.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso malam ini dijadwalkan akan dilantik sebagai Pelaksana Tugas (plt) Walikota Batu Eddy Rumpoko. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan surat panggilan kepada Punjul untuk menghadiri pelantikan.
Rencananya pelantikan akan dilaksanakan di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada Senin (18/9) pukul 19.00 WIB.
Punjul sendiri masih enggan memberikan komentar, namun pihaknya tidak membantah kabar tersebut. Pihaknya telah diminta koordinasi oleh Staf Kemendagri dengan utusan Pemprov Jatim.
"Telepon dari Kemendagri, katanya ada yang mau dikoordinasikan melalui utusan dari Pemprov," kata Punjul.
Kata Punjul, baik secara de facto dan de jure, dirinya masih tetap Wakil Wali Kota Batu. Dirinya memang harus menjalankan pemerintahan dalam situasi apapun, termasuk saat Wali Kota berhalangan.
"Roda pemerintahan menyangkut hajat hidup orang banyak harus tetap berjalan, terkait wewenang koordinasi dan mengomunikasikan segala kegiatan menggantikan wali kota yang sedang berhalangan," jelasnya.
Kemendagri menunjuk pelaksana tugas (Plt) setelah Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat Keputusan (SK) Plt akan berlaku sampai pelantikan kepala daerah baru Oktober 2017.
Punjul sendiri sebenarnya Wakil Wali Kota terpilih mendampingi Dewanti Rumpoko, yang notabenenya istri Eddy Rumpoko.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Sabtu (16/9). Eddy ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima komisi dari proyek belanja modal dan pengadaan meubel air di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Selain Eddy, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan (Kabag ULP) Pemkot Batu, Edi Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima sejumlah uang dari pengusaha Fhilipus Djap (FHL). Edi menerima menerima fee 10 persen dari proyek sebesar Rp 5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima (DP).