Edhy Prabowo Renovasi Rumah Mertua Pakai Duit Suap Ekspor Benur
Penggunaan uang itu bermula pada Juni 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin melakukan pembayaran sebesar Rp147 juta untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m3.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kedapatan renovasi rumah mertuanya di Kabupaten Bogor menggunakan uang suap. Diketahui, Edhy tengah duduk di kursi pesakitan akibat praktik culasnya, menerima suap perizinan ekspor benih lobster senilai lebih dari Rp25 miliar.
Demikian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Edhy di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
"Pada bulan Agustus sampai 13 Oktober, dan tanggal 13 November 2020, Edhy melalui Amiril melakukan pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon dengan area seluas 800m2, pemetaan area dan pengukuran landscape, pengurukan tanah, pemadatan tanah, pembuatan pagar setinggi 3 meter keliling dan pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor," ujar Jaksa.
Penggunaan uang itu bermula pada Juni 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin melakukan pembayaran sebesar Rp147 juta untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m3.
Kemudian, pada bulan Juli Edhy melalui Amiril turut membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, Jalan MT Haryono Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur sebesar Rp70 juta yang ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadinya.
"Bulan Juli 2020 terdakwa melalui Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire no. 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp80 juta yang ditempati oleh Putri Elok Sekar Sari yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa," ucap jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Masih pada bulan yang sama, jaksa menyebut Edhy telah memakai uang sebesar Rp277 juta untuk pembelian 17 unit sepeda jenis road bike. Pembelian sepeda mewah ini juga melalui Amiril dan staf khusus Edhy bernama Safri.
Selain itu, Edhy juga membeli tanah senilai total Rp3 miliar. Tanah seluas 9.600 m2 dan 10.100 m2 itu terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang Hak, Elly Winda Aprillya, dengan sertifikat hak milik masing-masing nomor: 91 tahun 1994 dan 87 tahun 1994.
"Tanggal 18 Juli 2020, tanggal 8 Agustus 2020 dan tanggal 28 Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp190 juta untuk pembelian tanah milik WARA di Blok Pasirwaru Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m2," kata jaksa.
Selebihnya, jaksa merincikan deretan penggunaan uang yang dipakai Edhy Prabowo untuk membayar beragam keperluan lainnya, sebagai berikut:
1. pada bulan Agustus sampai 13 Oktober, dan tanggal 13 November 2020, Edhy melalui Amiril melakukan pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon dengan area seluas 800m2, pemetaan area dan pengukuran landscape, pengurukan tanah, pemadatan tanah, pembuatan pagar setinggi 3 meter keliling dan pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.
2. Lalu, pada 24 Agustus 2020, Edhy melalui Amiril meminta Ainul Faqih mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer ke rekening BNI nomor rekening 6000006225 atas nama Safri sebesar Rp168,4 juta. Edhy meminta Safri untuk membelikan 8 unit sepeda merek Patrol 572 dengan harga Rp14,8 juta per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118,4 juta dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih.
Selanjutnya, uang yang tersisa sekitar Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli dua buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.
3. Kemudian pada bulan September 2020, Amri bertemu dengan Edhy menawarkan mobil kepada Amri serta memerintahkan Amiril untuk membicarakannya dengan pihak PT ACK. Lantas, Amiril meneruskan permintaan tersebut kepada Deden Deni Purnama yang selanjutnya membelikan mobil Toyota Rush 1.5 S A/T berwarna Silver Metalik dengan Plat Nomor Polisi yang terpasang B 1831 RFK seharga Rp250 juta.
Tidak lama, sekitar bulan November 2020, mobil tersebut diganti dengan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD A/T warna silver metallic dengan plat nomor B 1443 SSO Nomor Rangka MHFAB8GS1L0472785, Nomor Mesin 2GD 4897280/88348 dengan harga Rp568 juta yang sumber uangnya berasal dari keuntungan Achmad Bahtiar di PT ACK.
4. Edhy memberikan uang Rp15 juta kepada pedangdut Betty Elista, sekitar September-Oktober 2020.
5. Pada 25 September 2020, Edhy memberikan uang Rp5 juta kepada Rika Rovikoh, dan pada bulan September-Oktober 2020, Edhy melalui Amiril juga memberikan uang sebesar Rp5,3 juta kepada Rika Rovikoh.
6. Edhy melalui Amiril melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta untuk pembelian tanah milik Aan Prawira dengan luas 463M2, SHM 00431 di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 9 Oktober 2020.
7. Melalui Amiril, pada Oktober 2020, Edhy membelikan mobil HRV warna hitam No.Pol B2832TIY, tahun 2020 Nomor rangka: MHRRU587OLJ800214, Nonor Mesin: R18ZE1203402 atas nama Ainul Faqih S.I.KOM seharga Rp414.000.000,00 kepada Anggia.
Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp352.086.000,00.
8. Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu buah jam tangan merek Jacob & Co. Pencarian jam tangan ini melibatkan sejumlah pihak seperti Deden Deni, Kasman, dan Neti Herawati selaku istri Siswadhi.
9. Edhy melalui melalui Amri dan Ainul membayar jasa Notaris Alvin Nugraha sebesar Rp750 juta untuk pembayaran balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas nama Edhy Prabowo.
10. Melalui Amiril dan Ainul, Edhy melakukan pengiriman uang melalui Wetern Union sebanyak 3 kali dengan jumlah seluruhnya US$5.000 kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund tabungan dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer.
11. Pada 28 Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu buah jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Harga jam tangan ini sekitar Rp700 juta.
Namun, Edhy harus mengeluarkan kocek lebih lantaran jam tersebut ditahan Petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak terlebih dahulu sekitar Rp175 juta.
12. Edhy melalui Amiril, pada 2020, membeli satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer 2.0 warna hitam metalik dengan plat terpasang B 202 RFQ dengan nomor rangka MHFAW8EM3K0212685 dan nomor mesin 1TRA598065 atas nama Amiril Mukminin yang digunakan untuk operasional Amiril sendiri.
13. Tanggal 5 November 2020, Amiril menyampaikan kepada Ainul bahwa Achmad Bahtiar atas permintaan Amiril akan melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp3.400.000.000,00 ke rekening Ainul Faqih di Bank BNI Nomor rekening 917678599.
Satu hari berselang, Amiril meminta Ainul melakukan penarikan uang tunai dari rekening Ainul sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian Amiril meminta Ainul menyerahkan uang tersebut kepada Qusairi Rowi. Sedangkan sisanya Amiril meminta Ainul untuk melakukan transfer ke beberapa nomor rekening yang diberikan oleh Amiril.
14. Bulan November 2020, Edhy meminta Amiril melakukan transfer ke PT Gardatama Nusantara sebanyak 3 kali, totalnya sekitar Rp3,7 miliar.
Bahwa sumber uang yang diberikan kepada perusahaan tersebut berasal dari rekening Achmad Bahtiar dan pemberiannya dilakukan secara tunai dan sebagian ditransfer.
15. Edhy melalui Amiril dan Ainul mentransfer ke sejumlah pihak, antara lain:
a. Tety Yumiati sebesar Rp450 juta untuk pembayaran DP Tanah Edhy di Soreang, Kabupaten Bandung.
b. Ismail sebesar Rp400 juta dan Rp382.850.000,00.
c. Firman Arip sebesar Rp210 juta.
d. Alayk Mubarok sebesar Rp209.050.000,00 untuk pelunasan pinjaman uang Amiril kepada Alayk.
e. Azis Ewan Wijaya sebesar Rp200 juta pada tanggal 31 Oktober 2020 untuk pinjaman uang dari Amiril kepada Azis Ewan.
f. Fachrizal Kasogi selaku suami Yoviana Nasution (Sespri Edhy) sebesar Rp200 juta untuk membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga.
g. Qushairi Rawi sebesar Rp425 juta untuk bisnis durian Musang King Amiril.
h. Eflin Dwi Putri Septiani sebesar Rp247.440.000,00 untuk pembayaran bisnis durian.
i. Sebesar Rp141 juta pemberian untuk pamannya Amiril yang bernama Khairul Anwar.
j. Zulia Laraswati sebesar Rp114,1 juta untuk bisnis durian Amiril.
k. Michael sebesar Rp110 juta.
l. Mulyadi sebesar Rp100 juta.
m. Muhammad Siddik sebesar Rp110.610.000,00.
n. Kebun Rato Group sebesar Rp100 juta untuk bisnis mangga alpukat Amiril.
o. Pihak-pihak lain dengan nilai transfer Rp100 juta.
p. Andreau Misanta Pribadi sebesar Rp218.400.000,00.
q. Bahtiar Aly sebesar Rp100 juta.
r. Chusni Mubarok sebesar Rp80 juta.
s. Ken Widharyuda Rinaldo sebesar Rp81.005.000,00 untuk biaya reparasi interior dan eksterior mobil Land Crusier milik Edhy.
t. Ery Cahyanungrum sebesar Rp71,4 juta.
u. Luthfi Muhammad Sidik sebesar Rp50 juta.
v. Pembayaran kartu kredit Edhy Nomor 4105050010055508 sebesar Rp40.716.967,00.
w. Ditransfer kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan Edhy dengan total sebesar Rp1.329.066.883,00 dan Rp429.532.521,00.
"Dipergunakan untuk belanja Edhy dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp833.427.738,00," tambah jaksa.
Dalam perkara ini, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Terdakwa Suap Izin Ekspor Benih Lobster Siswadhi Ajukan Justice Collaborator
JPU Dakwa 2 Eks Stafsus Edhy Prabowo & Staf Istri Ikut Terima Suap Izin Ekspor Benur
JPU Bongkar Akal-akalan Edhy Prabowo Raup Miliaran Rupiah dari Ekspor Benur
PT ACK Sengaja Buat Rekening BCA untuk Menampung Suap Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Usai Didakwa Terima Suap Rp25,7 M: Saya Tidak Bersalah