Eggi Sudjana daftarkan praperadilan Sutan Bhatoegana ke PN Jaksel
Eggi mengajak siapa saja yang merasa dirugikan KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution, dua pengacara yang mewakili tersangka korupsi Sutan Bhatoegana mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eggi menyatakan, ada prosedur hukum yang dilanggar KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kita tidak membicarakan kasusnya. Korupsi atau tidak korupsi tapi praperadilan berbicara tentang prosedur hukum yang tidak benar oleh KPK," kata Eggi di PN Jaksel, Rabu (3/4).
Menurut Eggi KPK telah melanggar pasal 51 KUHAP yang mewajibkan tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi kasus yang disangkakan.
"Melihat, menyadari dan mempelajari dengan tajam kekeliruan-kekeliruan dari KPK, antara lain Sutan Bhatoegana diminta menjadi saksi dalam kasus THR Migas. Tetapi anehnya tidak diperiksa sebagai apapun tiba-tiba dinyatakan tersangka dalam kasus ABPNP 2013," papar Eggi.
Eggi menyayangkan rumusan dari KPK terhadap seseorang dijatuhkan tersangka tanpa adanya bukti-bukti apa pun sehingga seseorang bisa dijadikan tersangka.
"Rumusan definisi sebagai penyelidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti kemudian membuat terang tindak pidana yang dilakukan bisa menetapkan tersangkanya siapa. Rumusan penyelidik ini tidak dilakukan oleh KPK. KPK justru menetapkan tersangka tanpa menemukan barang buktinya atau alat buktinya dan juga tidak menerangkan tindak pidana apa terhadap tersangka," jelasnya.
Eggi meminta KPK membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Sutan Bhatoegana. "Dengan segala hormat KPK harus legowo dengan persoalan ini. KPK jangan melawan hukum dengan pengertian harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan hukum yang ada."
"Saya pernah berkomitmen tidak mau menangani kasus korupsi. Dan kita minta dibebaskan dari tersangka dan penahanan," tambah Eggi.
Eggi menegaskan, langkahnya ini murni sebagai upaya hukum, bukan upaya melemahkan KPK.
"Jangan lagi ada persepsi yang keliru, jangan lagi ada sedikit pun bicara melemahkan KPK, karena KPK sudah lengkap kepengurusan tidak ada ke sana. Jadi ini murni tentang penegakan hukum juga tidak ada kaitannya dengan politik," ujarnya.
Eggi pun mengajak siapa saja yang merasa dirugikan oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Siapa saja yang merasa dirugikan oleh tindakan KPK dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, dapat mengajukan gugatan, dapat mengajukan kompensasi ganti rugi dan dapat juga mengajukan praperadilan," pungkasnya.
Baca juga:
Sutan Bhatoegana optimis kalahkan KPK di praperadilan
Meski dicibir, Sutan Bhatoegana ngotot gugat KPK
Ruhut anggap Sutan Bhatoegana bodoh jika latah praperadilan
Setelah BG menang, Sutan Bhatoegana ikuti SDA ajukan praperadilan
KPK pusing para tersangka korupsi ramai-ramai ajukan praperadilan
Klaim selamatkan APBN, Sutan Bhatoegana heran jadi tersangka
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.