PN Jaksel Keluarkan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Anies Baswedan
Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang telah dikeluarkan untuk Anies.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Surat tersebut dikeluarkan per hari ini, Senin (26/8).
Penjabat Humas PN, Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang telah dikeluarkan untuk Anies.
"PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih; Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (26/8).
Surat tersebut dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan untuk Anies sebagai salah satu syarat administrasi untuk maju sebagai Pilgub DKI Jakarta. Selain Anies, ada Mantan Panglima TNI Andika Perkara yang juga sempat mengurus tiga surat keterangan tersebut.
"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah, serta permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Djuyamto.
Djuyamto menegaskan proses pengeluaran tiga surat keterangan tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP sebagaimana layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan.