Eks bupati Karanganyar Rina Iriani pingsan saat ditahan
"Dia sebelumnya sakit bahkan sempat muntah-muntah," kata Sriyono.
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, memutuskan menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, Selasa (11/11). Informasi dihimpun di dalam persidangan, penahanan terhadap Rina Iriani karena yang bersangkutan dianggap mempengaruhi saksi-saksi dalam persidangan.
Keputusan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Griya Lawu Asri (GLA) tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Dwiarso Budi yang disaksikan pengunjung sidang.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Rina tiba-tiba pingsan. Sriyono kakak kandung Rina mengatakan adiknya sakit sebelum berangkat menghadiri sidang di Semarang. "Dia sebelumnya sakit bahkan sempat muntah-muntah," katanya.
Dalam sidang lanjutan korupsi GLA tersebut berlangsung hampir 3 jam sejak pukul 12.00 WIB siang tadi. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan kali ini yakni sejumlah camat yang dulu menjadi anak buah Rina.
Seorang saksi yang dihadirkan yakni Mantan Camat Kerjo, Karanganyar, Nugroho. Dia mengatakan, saat itu disuruh menghadiri acara-acara pertemuan di luar kegiatan kedinasan menjelang Pilkada 2008 bergulir.