Rita Widyasari Mantan Bupati Kutai Kartanegara Terjerat Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar, Intip Profilnya
Kasus yang menjerat Rita sebelumnya sudah santer dan ditindak KPK sejak 2018 lalu, kasus kemudian terus bergulir dan berikut adalah perkembangan terbarunya.
Rita Widyasari, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), adalah seorang politisi yang memimpin wilayah dengan kekayaan sumber daya alam di Kalimantan Timur.
Sebagai anak dari Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar, Rita mengikuti langkah ayahnya di dunia politik dengan menjadi bupati perempuan pertama di daerah tersebut. Namun, perjalanan kariernya yang gemilang ternoda oleh kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpanya.
Selama masa jabatannya, Rita terlibat dalam praktik korupsi yang berdampak merugikan negara. Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi serta suap yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kukar.
Setelah menjalani proses hukum, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan. Baru-baru ini, KPK juga menyita berbagai aset miliknya, termasuk puluhan mobil mewah dan uang tunai miliaran rupiah, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Berikut adalah rekam jejak Rita yang dirangkum oleh Merdeka.com pada Selasa (24/12).
Latar Belakang dan Pendidikan
Mengutip Merdeka.com, Rita Widyasari adalah seorang politisi yang dilahirkan di Tenggarong, Kalimantan Timur, pada tanggal 7 November 1973. Ia merupakan anak kedua dari Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar yang ke-9, dan tumbuh dalam keluarga yang aktif di dunia politik.
Pendidikan dasar dan menengahnya diselesaikan di Tenggarong dan Samarinda. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Akademi Sekretaris dan Manajemen Taruna Bhakti Bandung.
Pada tahun 2000, Rita berhasil meraih gelar sarjana dari Universitas Padjadjaran dan kemudian melanjutkan studi hingga mendapatkan gelar magister dari Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2005.
Ikuti Jejak Sang Ayah
Sama seperti ayahnya, Rita memutuskan untuk memasuki arena politik dengan bergabung di Partai Golkar. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.
Pada tahun 2010, Rita berhasil terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara untuk periode pertama yang berlangsung dari 2010 hingga 2015. Keberhasilannya dalam memimpin membuatnya mampu mempertahankan jabatan tersebut untuk periode kedua pada 2016 hingga 2021.
Proses Hukum dan Vonis Pengadilan
Setelah menjalani proses hukum yang panjang, pada bulan Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 10 tahun kepada Rita Widyasari.
Selain dijatuhi hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim berpendapat bahwa Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta suap selama masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Dalam pengembangan kasusnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita berbagai aset yang dimiliki oleh Rita, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. Aset-aset yang disita meliputi 72 mobil, 32 sepeda motor, enam aset berupa lahan dan bangunan, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Tindakan penyitaan ini merupakan langkah KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh Rita.
Kasus Gratifikasi Rp 110 Miliar dan Suap
Rita terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan izin proyek di Kutai Kartanegara. Menurut berita dari ANTARA, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 serta suap terkait izin kelapa sawit.
Terbaru, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani (AK), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW), pada hari Jumat, 20 Desember 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (20/12) lalu, seperti yang dilansir oleh ANTARA.
Siapa Rita Widyasari?
Rita Widyasari pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode, yaitu dari tahun 2010 hingga 2015 dan dilanjutkan dari tahun 2016 hingga 2021. Ia adalah anak dari Syaukani Hasan Rais, yang juga merupakan mantan Bupati Kukar.
Apa kasus yang menjerat Rita Widyasari?
Rita Widyasari terlibat dalam kasus gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.
Berapa nilai gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari?
Rita Widyasari telah terbukti menerima gratifikasi yang mencapai Rp110 miliar terkait dengan izin proyek di Kutai Kartanegara.
Apa saja aset yang disita KPK dari Rita Widyasari?
KPK telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Rita Widyasari. Dalam proses tersebut, mereka berhasil mengamankan 72 mobil, 32 sepeda motor, enam aset berupa lahan dan bangunan, serta uang tunai yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing. Total nilai dari semua aset yang disita mencapai miliaran rupiah.