Ingat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah? Ini Potret Terbarunya Tetap Kece & Glowing Hadiri Pelantikan DPRD
Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri pelantikan 100 anggota DPRD Banten terpilih periode 2024 pada Senin (1/9) di Gedung DPRD Banten.
Melansir dari akun X @Heraloebss, Selasa (3/9) Ratu Atut Chosiyah datang mengenakan kerudung bernuansa kuning dan baju berwarna cokelat.
Penampilannya pun tak luput dari sorotan pasca dibebaskan dari penjara pada 2022 lalu akibat kasus korupsi yang menimpanya di tahun 2014.
Tubuhnya terlihat lebih berisi dan nada suaranya melembut. Dia datang ditemani sejumlah keluarga, seperti Ratu Tatu Chasanah, Andiara Aprilia Hikmat, Andika Hazrumy hingga Ade Rossi Chaerunnisa.
Kehadiran Ratu Atut lantas mendapat sambutan dari beberapa hadirin di pelantikan. Tak sedikit yang ikut mengerubunginya selama berada di area Gedung DPRD Banten.
Dikritik Netizen
Unggahan video Ratu Atut di acara pelantikan DPRD Banten mendapat reaksi beragam dari netizen.
Tak sedikit yang mengkritik hingga menganggap kedatangannya sebagai hal yang memalukan. Apalagi ia sempat terjerat kasus korupsi hingga isu dinasti politik beberapa tahun lalu.
"Kayaknya budaya malu di negeri ini sudah hilang," tulis akun Muhayya__
"Santai saja mereka, duit sudah di amankan, masuk penjara gpp, pas keluar bisa menikmati hasilnya wkwkk. Indonesia memang beda," tulis akun @hadilocoboy
"dih gapunya malu banget dengan bangganya dia disambut," tulis akun @textvibing
"Masih terus diagung-agungkan, sengit liatnya," tulis akun @hnfrdz
"Masih bisa bergaya,"evansAdamM81318
Terjerat Kasus Korupsi
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan terdakwa dan sempat menjalani masa tahanan selama 8 tahun.
Ratu Atut terbukti melakukan pemerasan terkait tuduhan percobaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan adiknya, Tubagus Chaeri "Wawan" Wardana.
Karena kasus tersebut, Ratu didakwa melakukan pencucian uang serta dugaan keterlibatannya dalam program pengadaan alat kesehatan di Banten.
Pada awal September 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ratu Atut.
Jaksa juga telah meminta hukuman ditingkatkan menjadi 10 tahun. Wakil Ketua KPK Busryo Muqoddas menilai hukuman empat tahun penjara tergolong ringan mengingat kerugian akibat perbuatan Ratu Atut.
Pada bulan Februari 2015 Mahkamah Agung Indonesia menolak permohonan banding Ratu Atut atas hukumannya dan menambah hukuman penjaranya menjadi tujuh tahun.
Pada Juli 2017, Ratu Atut dijatuhi hukuman tambahan 5 tahun penjara ditambah denda $16 ribu (Rp 250 juta) atau tambahan 6 bulan penjara atas perannya dalam kasus suap seputar proyek pengadaan peralatan medis di Banten pada tahun 2012.
Dinyatakan Bebas Bersyarat
Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) usai dipenjara atas kasus tindak pidana korupsi sejak 2014 lalu.
Meski tak lagi mendekam di penjara, Ratu Atut wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Kelas II Serang hingga 2026.
"Setiap sebulan sekali (wajib lapor), itu nanti mekanismenya lewat Zoom, bisa datang ke sini," kata anak Ratu Atut, Andika Hazrumy.
Usai dinyatakan bebas, belum diketahui pasti apakah Ratu Atut akan kembali terjun ke dunia politik. Namun dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Ratu Atut mengaku saat ini masih menikmati istirahat bersama sang cucu.
"(Sibuk apa Bu) Ngasuh cucu," ujar Ratu Atut Chosiyah, di DPRD Banten, Senin, (02/09).