Eks Bupati Sri Wahyuni Kerap Melobi untuk Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Talaud
Deputi Penindakan KPK Karyoto merinci konstruksi perkara yang kembali menjerat Bupati Talaud periode 2014-2017 Sri Wahyumi Maria. KPK sebelumnya kembali menahan Sri Wahyuni usai menjalani masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Deputi Penindakan KPK Karyoto merinci konstruksi perkara yang kembali menjerat Bupati Talaud periode 2014-2017 Sri Wahyumi Maria. KPK sebelumnya kembali menahan Sri Wahyuni usai menjalani masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
"Sejak tersangka SWM dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019, SWM berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadinya," kata Karyoto dalam keterangan resminya, Kamis (29/4).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
Karyoto mengatakan, Sri Wahyuni kerap bertemu para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa (PBJ) Kabupaten Kepulauan Talaud; John Rianto selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan FranS Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017 di rumah dinas maupun kediaman pribadinya. Pertemuan itu guna menanyakan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud.
"SWM selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan pemerintah kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ itu untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," ujar dia.
Selain itu, lanjut Karyoto, SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Karyoto menandasi.
Diketahui, Sri Wahyumi baru menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman terkait kasus suapnya. Pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun di tingkat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Sri Wahyumi dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara. Kemudian, ia dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Bupati Talaud Tarik Fee 10 Persen Proyek Revitalisasi, Diduga Terima Suap Rp9,5 M
Kembali Ditahan usai Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Terjerat Kasus Suap
Baru Bebas, Eks Bupati Talaud Ditangkap KPK Lagi Atas Kasus Korupsi Lain
KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip
Jokowi Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi