Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengadaan.
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
- Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat di Libur Akhir Tahun, Stafsus Erick Thohir: Ini Bukan soal Kerugian
- Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Dalam Negeri Mahal, Luar Negeri Murah
- Luhut Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Beri Tanggapan Begini
- Alasan Bos Garuda Minta Pemerintah Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan oleh JPU dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 sebagaimana dalam dakwaan primernya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
merdeka.com
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Emirsyah Satar sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti dan waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Maka harta benda yang disita oleh Jaksa bakal dilelang.
"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," ujar Jaksa.
merdeka.com
Jaksa kemudian membeberkan hal yang memberatkan Eks Dirut Pertamina itu diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas tindakan korupsi Emirsyah membuat negara rugi besar.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dam tidak menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Di saat yang bersamaan, jaksa juga menuntut Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjoa dipidana penjara 6 tahun dikurangi masa penahanannya. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
"Membebankan kepada terdakwa Soetikno membayar uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro uni eropa," katanya.
Dalam dakwaannya, Emirsyah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Dalam pengadaan pesawat tersebut, dia turut melakukannya bersama-sama dengan Executive Projest Manager Aircraft Delivery PT GA sejak tahun 2009-2014), Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjoa.
Emirsyah dianggap membocorkan pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal hak tersebut merupakan rahasia perusahaan.
Alhasil perbuatan mereka berimbas pada perekonomian negara yang menyebabkan negara rugi Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk USD 609.814.504. Bila dikalkulasikan dalam bentuk rupiah, senilai Rp9,37 triliun.