Eks Gubernur Banten Ratu Atut Ajukan PK
Sukatma mengatakan pihaknya sudah menyerahkan novum atau bukti baru untuk memperkuat upaya hukum PK. Dalam novum, Sukatma menyatakan tidak adanya keterlibatan Atut dalam kasus suap hakim MK Akil Mochtar.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma mengatakan, pengajuan upaya hukum PK dilakukan lantaran pihaknya menilai ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Atut. Terlebih pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
-
Apa yang dirayakan Ratu Felisha dan Dasha? Momen Istimewa Nggak cuma berdua, terlihat kerabat Ratu Felisha juga ikut merayakan momen istimewat tersebut.
-
Kapan Tyas Mirasih terlihat seperti ratu dengan mahkotanya? Tyas terlihat seperti seorang ratu dengan mahkotanya yang merupakan karya dari desainer Rinaldy Yunardi, lho.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Di mana Atta Halilintar dan keluarga merayakan HUT RI? Keluarga Atta Halilintar merayakan momen HUT RI dengan bertamasya ke Dufan bersama ratusan karyawannya.
-
Kapan Ratu Tribhuwana Tunggadewi memerintah Kerajaan Majapahit? Ratu yang memerintah Kerajaan Majapahit selama 12 tahun ini bergelar Tribhuwana Wijayatunggadewi Jayawisnuwardhani. Ia dikenal sebagai sosok yang berkepribadian kuat.
"Yang pasti gini, saya enggak hafal satu persatu, tetapi itu banyak. Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan," ujar Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).
Sukatma mengatakan pihaknya sudah menyerahkan novum atau bukti baru untuk memperkuat upaya hukum PK. Dalam novum, Sukatma menyatakan tidak adanya keterlibatan Atut dalam kasus suap hakim MK Akil Mochtar.
"Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, ternyata Ibu (Atut) enggak terlibat dalam perkara sebagaimana di tingkat putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," kata Sukatma.
Ratu Atut sendiri dinilai hakim terbukti bersalah melakukan suap terhadap Hakim MK Akil Mochtar. Suap yang diberikan Atut senilai Rp 1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak, Banten.
Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun pada tingkat kasasi hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ekspresi Ratu Atut usai divonis 5 tahun bui terkait korupsi alkes
Korupsi alkes RS di Banten, Ratu Atut divonis 5 tahun bui
Minta keringanan hukuman ke hakim, Ratu Atut menangis di persidangan
Bacakan pledoi, Ratu Atut sebut sumpah setia pegawainya hal wajar
Unggul di 3 lembaga survei, Wahidin Halim umumkan kemenangan
Sumbang seekor sapi di Lapas Wanita, Atut masih berpenampilan menor