Eks Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung (Agung) ini menilai Raden dan Djoko melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) senilai USD 2,7 miliar atau setara Rp37,8 triliun.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana KPK menunjukkan uang yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan KPK menyetorkan uang rampasan Rafael Alun ke kas negara? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Apa tujuan KPK menyetorkan uang rampasan dari Rafael Alun ke kas negara? KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Bima Suprayoga, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/6).
Jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung (Agung) ini menilai Raden dan Djoko melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi. Serta telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,5 juta.
Kasus ini bermula saat BUMN PT TPPI diterpa krisis pada 1998. Pada 2008, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan meski sempat dibantu pemerintah pada saat krisis moneter terjadi.
Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya JK meminta PT TPPI diselamatkan.
Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat Kabareskrim dipegang Komjen Budi Waseso.
Januari 2020, Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Pada Februari 2020, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp37,8 triliun) dalam kasus penjualan minyak mentah atau kondensat.
Perbuatan Raden disebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Dirut PT TPPi Honggo Hendratno.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bareskrim limpahkan berkas 3 tersangka kasus kondensat ke JPU
Bareskrim buka peluang jerat tersangka lain dalam kasus kondesat
Tahan 2 tersangka, Bareskrim kebut tuntaskan berkas perkara kondesat
Kasus kondensat, eks Kepala BP Migas Raden Priyono resmi ditahan
Bareskrim periksa dua tersangka kasus kondesat
Kasus Kondensat, Bareskrim kembali periksa eks Kepala BP Migas