Eks Panglima TNI sepakat teror ke KPK diperkarakan
Endriartono mengatakan bila teror dibiarkan maka akan menghambat kerja KPK.
Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal (Purnawirawan) Endriartono Sutarto, menyatakan teror dilancarkan kepada sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa diperkarakan melalui jalur hukum. Sebab menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum tidak bisa mengerjakan tugasnya dengan baik.
"Kalau memang nanti kita analisa betul ada mengancam apalagi sampai nyawa dan bisa diperkirakan datangnya dari mana, ya segera kita selesaikan melalui jalurnya," kata Endriartono kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2).
Endriartono mengaku tujuannya hari ini melawat ke KPK adalah bertemu dengan pimpinan lembaga penegak hukum itu. Dia menyatakan tidak sepakat ada teror kepada KPK. Tetapi, dia mengaku belum mendengar langsung seperti apa teror dimaksud.
Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu, KPK tidak bisa terus-terusan menerima teror. Sebab, lanjut dia, upaya pemberantasan korupsi masih dibutuhkan. Dia mendesak supaya teror itu diakhiri.
"Tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Kalau ini dibiarkan, maka mereka-mereka di sini dalam keadaan yang gelisah. Kalau gelisah maka enggak bisa melaksanakan fungsi dengan bagus," ujar Endriartono.