Eks Plt Kadis PU Mandailing Natal dijerat dua kasus korupsi
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 597 juta.
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Plt Kadis PU) Pemkab Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Khairul Anwar Daulay, tidak hanya terjerat kasus suap yang diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dijatuhi hukuman dalam perkara yang menjeratnya bersama mantan Bupati Madina, Hidayat Batubara, kali ini dia kembali terjerat perkara korupsi.
Hukuman teranyar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/5) petang. Mereka menjatuhi Khairul Anwar dengan hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Khairul Anwar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gudang dan aula Sekretariat Daerah Pemkab Madina pada 2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 597 juta.
Majelis hakim menyatakan Khairul Anwar telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa Khairul Anwar Daulay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Berlian.
Selain hukuman penjara dan denda, Khairul Anwar juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 275 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan mejelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dharma Sembiring meminta agar Khairul dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.
Begitupun, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Khairul Anwar melalui penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan jaksa, Khairul Anwar bersama tiga terdakwa lain yang sudah terlebih dahulu disidangkan, Zainal Alfisahrin (Direktur CV Kembar Pratama), Zulfikri Nasution (pengawas lapangan proyek) dan Souver Firdaus (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), terlibat proyek pembangunan gudang dan aula Setda Pemkab Madina pada 2012. Pembangunan ini menelan anggaran Rp 1,293 miliar. Namun penyidik menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan belum selesai.
Sementara seluruh anggaran proyek telah dikeluarkan. Berdasarkan hasil audit BPKP Sumut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 597 juta lebih.