Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah
Vonis terhadap Edy tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi dilakukan terdakwa Edy Rahmat memasuki akhir. Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar diketuai Ibrahim Palino.
Vonis diberikan hakim karena Edy sapaan akrabnya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Agung Sucipto. Ibrahim Palino menyebut vonis sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 2 bulan kurungan," ujar Ibrahim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (29/11).
Ibrahim Palino mengatakan masa hukuman penjara dikurangi selama masa tahanan. Vonis terhadap Edy tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessi menyayangkan putusan majelis hakim vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap kliennya. Yusuf mengatakan, kliennya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim tersebut.
"Saya menyampaikan sebagai penasihat hukum pak Edy akan pikir-pikir," ujar Yusuf di PN Tipikor Makassar, Senin (29/11).
Yusuf mengaku akan berkoordinasi dengan Edy Rahmat untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia menegaskan penasihat hukum akan memperjuangkan hak Edy Rahmat.
"Kami selaku penasihat hukum akan berkoordinasi dengan Pak Edy, karena kami akan perjuangkan," tegasnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengatakan vonis terhadap Edy Rahmat sudah sesuai dengan tuntutan. Zaenal mengaku majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang pihaknya berikan.
"Amar putusan, 4 tahun penjara sama dengan tuntutan kami untuk pidana badan. Kecuali denda, kami itu tuntut Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hakim memutus Rp200 juta dan subsider 2 bulan sudah sesuai," tuturnya.
Zaenal mengaku amar putusan majelis hakim sudah 2/3 dari tuntutan. Meski putusan majelis hakim dianggap sudah sesuai dengan tuntutan, Zaenal mengaku pihaknya masih pikir-pikir.
"Kalau Penasihat Hukum Edy Rahmat masih pikir-pikir, kita juga pikir-pikir. Kita lihat sikap mereka dalam 7 hari ke depan seperti apa," kata dia.
Baca juga:
JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten
Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan KPK
Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan
Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun Penjara
Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Minta Aset Nurdin Abdullah Disita Negara
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat