Eksekusi mati dukun santet di Bali tinggal tunggu waktu
Suaka membunuh keluarga anggota polisi Aiptu Komang Alit Srinatha. Beberapa waktu lalu Kejagung juga mendata terpidana mati yang belum dieksekusi. Kejari Amlapura saat ini dalam posisi menunggu.
Eksekusi mati terhadap I Putu Suaka terpidana mati kasus pembantaian keluarga anggota polisi Aiptu Komang Alit Srinatha, tinggal tunggu waktu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Amlapura, Agus Ary Artha menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu penetapan waktu dari Kejaksaan Agung.
"Biar enggak salah ya bli, sampai sekarang ini kami belum mendapatkan informasi soal eksekusi mati itu. Karena itu kewenangannya Kejaksaan Agung. Saat ini kami hanya menunggu," kata Ary Artha, Senin (5/6).
Kendati belum ada informasi pasti kapan sang dukun cetik (santet) itu akan dieksekusi mati, namun Ary Artha tidak membantah jika memang sebelumnya sempat ada pendataan yang dilakukan Kejagung terkait daftar terpidana mati yang divonis di Bali, termasuk Suaka.
"Waktu ini memang ada pendataan terpidana mati di Bali yang belum dieksekusi, nah yang menghadiri waktu itu Kasi Pidum," sebutnya.
Menurutnya, kemungkinan dari pendataan para terpidana mati itu, Kejagung akan melihat mana terpidana yang yang diprioritaskan untuk dieksekusi mati lebih dulu.
Bahkan soal rencana lokasi eksekusi mati dilakukan, pihaknya juga mengaku belum mengetahui. Hanya saja dimungkinkannya dilakukan di luar Bali. Terlebih saat ini terpidana dititipkan di Lapas luar Bali.
"Eksekusi kemungkinan dilakukan di luar Bali, mengingat sebelumnya dari Forkopinda sudah memutuskan tidak menyetujui adanya eksekusi mati di Bali, karena melihat topografi, adat dan budaya di Bali," kata dia.
Sementara itu, I Made Ruspita, Penasihat Hukum Suaka sempat mendorong supaya eksekusi mati sesegera mungkin dilaksanakan agar jangan sampai kliennya menjalani hukuman dua kali.
Artinya kalau kliennya harus menunggu eksekusi mati sampai dua puluh tahun lebih itu sama artinya dengan kliennya harus menjalani hukuman dua kali, yakni penjara seumur hidup dan hukuman mati.
"Proses hukum luar biasa sudah ditempuh dan grasi itu sudah ditolak oleh Presiden, ya nunggu apa lagi? Jangan sampai yang bersangkutan (Suaka) dikenakan hukuman dua kali," singgungnya.
Untuk diketahui, Suaka divonis mati setelah membantai keluarga Aiptu I Komang Alit Srinatha warga Dusun Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem. Suaka meracuni Ni Kadek Suti (45) istri korban, I Kadek Sugita (22) anak korban dan I Gede Sujana (20) pembantu yang juga keponakan korban.
Terpidana mati ini merupakan seorang residivis dengan sejumlah catatan kejahatan, selain membunuh I Nyoman Alit Srinatha bersama tiga orang anggota keluarganya, terpidana juga pernah membunuh pasangan suami istri pemilik kebun anggur di Singaraja dengan perencanaan yang sangat matang.
Suaka tega menghabisi anggota polisi bersama anggota keluarganya itu lantaran tergiur melihat uang hasil penjualan cengkeh korban. Suaka pun kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan matang, termasuk menyiapkan portas sebagai ramuan maut.
Dengan berpura-pura menyembuhkan anak anggota polisi tersebut, suaka meminta korban dan keluarganya untuk meminum cairan portas yang disebutnya sebagai ramuan obat penyembuh.