Eksepsi Ongen diharap jadi pertimbangan hakim jaga marwah hukum
Ongen tidak didampingi pengacara pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan pertama
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk tidak meneruskan sidang atas terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen atas dugan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE karena surat dakwan dianggap cacat hukum. Seperti dalam eksepsi yang dibacakan Ongen di mana surat dakwaan tidak dapat diterima, karena penutut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang dibuat penyidik jelas mengandung unsur eror in procedure.
Eror yang terang benderang yaitu, pengabaian secara sengaja ketentuan pasal 56 ayat 1 KUHAP tentang tersangka sekarang terdakwa wajib didampingi penasehat hukum ketika diperiksa penyidik karena ancaman hukum pasal yang diduga dilakukan terdakwa di atas 5 tahun.
Kedua soal pengabaian secara sengja ketentuan pasal 65 jo pasal 114 jo pasal 116 ayat 3, 4 jo pasal 179 ayat 2 KUHAP tentang hak untuk mendatangkan saksi ahli pada tingkat penyidikan.
Yang paling terang benderang adanya kesalahan yaitu terdakwa tidak didampingi pengacara pada saat pemeriksaan di tingkat penyidikan pertama. Pakar hukum pidana dari Universitas Tadulako Palu, Zainudin Ali mengatakan itu adalah kesalahan besar. Hakim harus memutusakan bebas kepada saudara Ongen.
"Penyidik dan Jaksa telah melakukan kesalahan besar, maka hakim harus memutus bebas dalam putusan selanya nanti," ujar Zainudin Ali, Minggu (1/5).
Hakim harus berani jujur dan berpihak kepada kebenaran. Wakil Ketua MUI ini pun mengatakan, hakim harus berani memutuskan yang benar adalah benar, yang salah katakan salah.
"Kalau hakim tidak berani memutuskan ini bebas demi hukum, hakim bisa masuk neraka," ujarnya.
Hakim memutuskan bebas kepada terdakwa yang surat dakwaanya tidak memunuhi KUHAP karena tersangka tidak didampingi kuasa hukum sudah pernah terjadi di PN Jakarta Pusat. "Jangan sampai putusan hakim nanti yang tidak berpihak kepada kebenaran akan melahirkan perlawanan dari masyarakat terhadap keputusan pengadilan, ini tentu membuat malu citra hukum kita," tandasnya.
Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.