Emir Moeis kesal terseret dalam perseteruan PDIP-Samad
Emir menegaskan tidak pernah melobi KPK meminta keringanan hukuman.
Politikus PDIP Emir Moeis mengaku bingung kasusnya dibawa-bawa dalam prahara antara PDIP dan Ketua KPK Abraham Samad. Sebab Emir mengaku selama ini tak pernah meminta bantuan supaya mendapat keringanan hukum baik lewat PDIP maupun Samad.
"Saya enggak pernah tahu, saya enggak kenal juga sama Abraham Samad tapi Hasto bilang sudah diringankan sama Abraham Samad, ya wallahu alam. Tetapi saya berpikir saya enggak pernah diringankan," kata Emir usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/2).
Emir mengatakan kalaupun ada keringanan hukum yang didapatnya tak mungkin dirinya dipenjara. Tetapi pada kenyataannya dirinya divonis bersalah dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004 silam.
"Saya enggak tahu itu. Tetapi saya pribadi menganggap saya tidak pernah bersalah malah saya tetap dihukum tiga tahun tanpa saksi kunci yang memberatkan saya hadir," ujarnya.
Menurut Emir kalaupun dirinya meminta keringanan vonis hukum lewat mekanisme yang sesuai. Namun karena dirinya merasa tak bersalah maka hal itu urung dilakukannya.
"Saya enggak pernah minta keringanan. Catet ya, karena saya yakin enggak salah jadi buat apa saya minta keringanan. Saya cuma minta keadilan," imbuhnya.
Seperti diketahui Majelis Tindak Pidana Korupsi pada 14 April 2014 silam menjatuhkan vonis tiga tahun hukuman penjara dengan Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Emir divonis bersalah terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004 silam.