Empat berkas tersangka perampokan Pondok Indah dikirim ke JPU
Meski demikian, Polisi belum mengetahui apakah berkas telah P21.
Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan telah mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perampokan dan penyanderaan di rumah Asep Sulaeman, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Berkas yang dikirimkan merupakan berkas empat dari lima tersangka, yaitu S, SAS, CH dan RH.
"Berkas perkara 4 tersangka sudah kita kirimkan ke JPU pada hari Selasa (10/10), Minggu kemarin," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (16/10).
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya belum mengirimkan berkas untuk satu tersangka, AJS ke JPU. "Iya (belum)," ujarnya.
Hendy menjelaskan telah memperpanjang masa penahanan kepada AJS. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dikarenakan sulitnya AJS dimintai keterangan.
"Kita perpanjang penahanan 30 hari, ya itu untuk pendalaman asal muasal kepemilikan senpi. Apalagi AJS keterangan sering beubah-ubah," ujar Hendy.
Meski demikian, meski telah mengirimkan berkas perkara keempat tersangka ke JPU. Hingga kini, Hendy belum dapat memastikan apakah berkas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap.
"Belum ada petunjuk P21 atau kekurangan penyidikan dari JPU," pungkas Hendy.