Empat Kriteria Orang Terpapar Radikalisme
Empat Kriteria Orang Terpapar Radikalisme. Rudi menjelaskan, alasan kelompok radikal anti terhadap Pancasila yang padahal sudah disahkan oleh seluruh rakyat Indonesia juga oleh para pendiri bangsa. Karena, mereka lebih memilih ideologi tertentu.
Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo mencatat ada empat kriteria seseorang yang terpapar radikalisme. Empat kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Apa kriteria radikal. Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti Pancasila, anti kebhinekaan, anti NKRI, anti Undang-Undang Dasar 45," kata Rudi dalam seminar nasional di Aula Ma'had IPTIQ, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Mengapa Museum BNPT dibangun? Museum ini bertujuan untuk menceritakan perjalanan dan sejarah terorisme di Indonesia.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
Rudi menjelaskan, alasan kelompok radikal anti terhadap Pancasila yang padahal sudah disahkan oleh seluruh rakyat Indonesia juga oleh para pendiri bangsa. Karena, mereka lebih memilih ideologi tertentu.
"Mereka anti Pancasila, tidak mau negara Indoensia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah," jelasnya.
Anti Kebhinekaan
Bukan hanya itu, kelompok radikal ini juga anti dengan kebhinekaan yang ada di Indonesia. Di mana kebhinekaan sebagai suatu keragaman yang ada seharusnya bisa menjadi pemersatu, namun justru sebaliknya menolak perbedaan itu sendiri.
"Ketiga antiNKRI, mereka tidak mau menjadi negara kesatuan republik Indonesia. Maunya negara kesatuan republik Islam. Terakhir (Keempat) adalah undang-undang bahwa undang-undang yang sekarang ini ada dibuat oleh manusia, undang-undang dasar harus diganti dengan Alquran itu menurut dia orang yang tidak siap berbeda tadi," ujarnya.
Rudi mengungkapkan, mereka yang masuk dalam kategori radikal merupakan orang yang tidak senang menerima perbedaan dan bukan dilihat dari segi penampilannya.
"Tidak bisa ciri-ciri radikal itu dilihat dari pakaian, dari penampilan, tidak bisa. BNPT tidak pernah menyampaikan seperti itu," ungkapnya.
"Pakaian itu adalah hak, apalagi untuk kaum muslim. Mau dia mau cadar atau enggak itu hak dia, hak masing-masing. Jadi siapa yang radikal yaitu orang-orang yang tadi dijelaskan dikriteria," katanya.
(mdk/eko)