Empat terpidana perjudian di Aceh dihukum cambuk
"Rencananya, usai Salat Jumat besok, kejaksaan akan mengeksekusi cambuk," kata Husni Thamrin.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengagendakan eksekusi cambuk bagi empat terpidana maisir atau perjudian pada Jumat, 3 Oktober 2014.
"Rencananya, usai Salat Jumat besok, kejaksaan akan mengeksekusi cambuk empat terpidana maisir atau judi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, seperti diberitakan Antara, Rabu (01/10).
Empat terpidana cambuk tersebut, yakni Muhazar (32), Ridwan (39), Muchtar (34) dan Hermansyah (34). Eksekusi cambuk itu rencananya akan dipusatkan di halaman Masjid Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh.
Husni menjelaskan, keempat terpidana itu divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang diketuai Ahmad Zaini Dahlan. Hukumannya masing-masing tujuh kali cambukan dipotong dua kali cambuk.
"Pemotongan dua kali cambukan karena para terpidana ditahan selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan qanun acara jinayat, penahanan 1-30 hari dipotong satu kali cambukan," kata Husni Thamrin.
Menurut Husni, keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 tersebut, divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariat bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.
"Kami sudah mengoordinasikan eksekusi cambuk empat terpidana maisir ini kepada pihak-pihak terkait," ungkap Husni Thamrin yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Amri.
Sebelumnya, pada Jumat 19 September 2014, Kejaksaan Negeri mengeksekusi tujuh dari delapan terpidana perjudian. Seorang dari terpidana belum dicambuk karena sakit.
Eksekusi cambuk tujuh terpidana tersebut dipusatkan di halaman Masjid Besar Pahlawan, Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman. Eksekusi tersebut disaksikan ribuan warga.