Enam orang pembuat dan pengedar uang palsu di Jawa diringkus Bareskrim
Direktur IV Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil meringkus pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu yang menyebarkannya di Pulau Jawa. Total, ada enam tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Direktur IV Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil meringkus pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu yang menyebarkannya di Pulau Jawa. Total, ada enam tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes Pol Wisnu Hermawan mengatakan, penangkapan kali ini merupakan kali ketiga sejak tahun 2017 dengan jaringan yang masih terpusat di Pulau Jawa.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
"Ini kali ketiga kita menangkap. Siapa pemodalnya sehingga kita tangkap secara beruntun, tahun ini ada 3 jaringan, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta dan kita menangkap 6 tersangka," ujar Wisnu di gedung Dittipideksus Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
Dijelaskan, awal mula penangkapan polisi menyasar Ngadino dan Suratno di Tangerang selaku pengedar uang palsu. Setelah menangkap dua orang, polisi kembali bergerak dan meringkus tiga orang lainnya yang berperan sebagai pembuat uang palsu; Sukoco, Ustanto, dan Andi.
"Tentu tersangka enggak mungkin membuat (uang palsu) tanpa ada pemodal maka dari itu kita tangkap satu orang atas nama Saifuddin sebagai pemodal," ujarnya.
Dari hasil penangkapan keenam orang tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu baik yang belum dipotong atau sudah siap edar, alat cetak, dan sejumlah barang bukti peralatan pembuat uang palsu.
Disebutkan juga, dalam transaksi pembuatan uang palsu pemodal menaruh modal Rp 50 juta dengan keuntungan Rp 200 juta dengan skema 1:4.
"Jadi misalnya 1 lembar Rp 100 ribu uang asli jadi 4 lembar Rp 100 ribu uang palsu skemanya begitu," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 55 KUHP.
(mdk/dan)