Epidemiolog Minta Pemerintah Buat Aturan Jelas Larangan Kerumunan
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menilai wajar pemerintah melakukan relaksasi dan pembatasan masa libur.
Pemerintah melakukan relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level. Di saat bersamaan, pemerintah justru membatasi masa cuti dan libur.
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menilai wajar pemerintah melakukan relaksasi dan pembatasan masa libur. Sebab, relaksasi PPKM bertujuan untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Sedangkan pembatasan libur untuk mencegah kerumunan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana proses tes kesehatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta? Adapun untuk tahapan tes kesehatan yang dijalani bakal cagub dan cawagub berlangsung sekitar 11 jam 20 menit, diawali USG Alcdomen, Nontgen Toone, pemeriksaan Lab dan Narkotika, penyakit dalam, Bedah Bedah Umum, Bedah Urologi, Bedah Ortepedi.Pemeriksaan Paru spirometri, THT-KL, MRI Brain Non Kontras, Neurologi Nerve Conduction Velocity, Pemeriksaan Mata, Jantung, Pembuluh Darah, dan diakhiri pemeriksaan gigi serta mulut.
"Jadi menurut saya, libur dipangkas berhubungan dengan kerumunan, bukan mobilitas. Kalau mobilitas silakan, tetapi jangan berkerumun," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (27/10).
Kenyataan di lapangan, relaksasi PPKM menimbulkan kerumunan. Misalnya, aktivitas di pasar dan kawasan wisata jadi meningkat sehingga menimbulkan kerumunan.
Menurut Tri, pemerintah harus membuat aturan jelas untuk membatasi kerumunan di tempat tertentu. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Inmendagri, kata dia, sifatnya terbatas karena hanya ditujukan untuk pemerintah daerah.
"Inmendagri itu ke pemda, tidak mengikat pada penduduk," tegasnya.
Setelah membuat aturan, pemerintah harus mengawasi ketat pelaksanaan larangan berkerumun. Pemerintah perlu menerjunkan petugas untuk mengawasi aktivitas masyarakat di tempat tertentu.
"Pengawasan itu perlu. Tapi kalau pengawasan tanpa peraturannya apa yang mau diawasi," tandasnya.
Baca juga:
Wamenkes Ingatkan Gelombang Ke-3 Covid-19 Ditentukan Perilaku Masyarakat
Kepatuhan Prokes dalam Sepekan Terakhir Masih di Atas 90 Persen
Membuka Masker Saat di Pesawat Menambah Risiko Terpapar Covid-19
Cegah Covid-19, Ini Langkah Cuci Tangan yang Benar dari WHO
Pemerintah Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tempat Wisata & Restoran