Fadel Ungkap Gejolak Pencopotannya dari Wakil Ketua MPR, Klaim 2 Pimpinan DPD Menolak
Fadel menilai surat keputusan pemberhentiannya tidak sah karena tidak kolektif kolegial. Dia menyebut adanya pembohongan yang terjadi pada saat pemberhentiannya di sidang paripurna DPD.
Senator Fadel Muhammad menyebut dua pimpinan DPD menarik surat pemecatannya sebagai Wakil Ketua MPR. Dua pimpinan tersebut yakni Wakil Ketua I DPD Nono Sampono dan Wakil Ketua III DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
"Dalam perkembangan terjadi perkembangan yang sangat luar biasa yaitu saudara Ketua I menyatakan menarik dukungannya SK tersebut karena setelah mempelajari dan sebagainya, dia menarik. Kemudian tanggal 2 baru-baru ini dalam pertemuan kami juga saudara Sultan Bachtiar, Ketua III, juga menarik surat ini," kata Fadel kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9).
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Siapa Dhuha Yuliandri Al Fatih? Dhuha Yuliandri Al Fatih, prajurit TNI AU, memikat hati publik dengan kegagahan dan inspirasinya di media sosial.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
-
Siapa yang dilantik menjadi Wakil Menteri Desa PDDT? Paiman Raharjo dilaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 45 Miliar. Harta kekayaan laki-laki yang kini menjadi Wakil Menteri Desa PDDT ini berupa tanah bangunan, 3 unit mobil, harta bergerak, kas dan setara kas, juga harta lain-lain.
Fadel menilai surat keputusan pemberhentiannya tidak sah karena tidak kolektif kolegial. Dia menyebut adanya pembohongan yang terjadi pada saat pemberhentiannya di sidang paripurna DPD.
"Dengan demikian, pimpinan MPR melihat surat ini tidak sah karena tidak kolektif kolegial karena mereka menemukan bahwa ternyata di sidang paripurna itu terjadi pembohongan terhadap kita anggota dengan memasukkan agenda pemberhentian dan penggantian," ujar dia.
Tuding Pencopotannya Punya Kepentingan Pribadi
Tak hanya itu, Fadel menyebut tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua MPR.
Dia mengatakan bahwa ada kepentingan pribadi yang dilakukan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti untuk mencopotnya.
"Saudara Ketua DPD yang bernama LaNyalla Mahmud Mattalitti mendzalimi saya dengan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK yang meminta saya diberhentikan atau diganti dalam bahasa rapat paripurna itu diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas. Saya tidak pernah dipanggil," imbuh Fadel.
Laporkan La Nyalla ke Polisi
Fadel memberi perlawanan hukum terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang telah membuat dirinya diberhentikan atau digantikan sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam rapat paripurna pada pertengahan Agustus 2022.
"Maka untuk itu saya mengambil langkah membuat perlawanan hukum demi menjaga lembaga tinggi negara," kata Fadel Muhammad saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengatakan bahwa dia juga melaporkan La Nyalla Mattalitti ke polisi. "Dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan (pencemaran) nama baik saya," ucapnya.
Selain itu, Fadel juga memproses tindakan LaNyalla tersebut ke Badan Kehormatan DPD RI yang merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat tetap.
"Di DPD ada Badan Kehormatan yang harus dilewati," tambahnya.
Fadel menyebut bahwa tindakan LaNyala Mattalitti itu sebagai bentuk penzaliman dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang meminta pemberhentian atau penggantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR RI dengan alasan yang tidak jelas.
"La Nyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK," tuturnya.
(mdk/gil)