Fadli Zon kirim surat ketiga pada Jokowi minta Ahok dipecat
Surat bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017 merupakan surat ketiga yang ditulis Fadli kepada Jokowi. Isi surat tersebut sama, yakni tuntutan soal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Surat itu juga berisi imbauan untuk menghentikan upaya kriminalisasi ulama.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon kembali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi tuntutan dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang disampaikan kepada pimpinan DPR pada 21 Februari 2017 lalu. Surat Fadli ini dikirimkan Rabu (22/2).
Surat bernomor PW/03563/DPR RI/II/2017 merupakan surat ketiga yang ditulis Fadli kepada Jokowi. Isi surat tersebut sama, yakni tuntutan soal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Surat itu juga berisi imbauan untuk menghentikan upaya kriminalisasi ulama.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Apa yang membuat Presiden Jokowi terkesan dengan penampilan Azizah? Potret Azizah MRDS yang Membuat Jokowi Terpukau dan Menggugah Semangat Goyang! Azizah MRDS, yang memiliki nama lengkap Nurul Azizah Syafitri, adalah penari cilik asal Mataram, Lombok, yang berhasil mencuri perhatian publik berkat bakat menarinya yang luar biasa.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
Fadli memberikan tembusan ke Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekretaris Jenderal DPR, dan Ketua Delegasi. Berikut isi surat Fadli Zon tersebut.
Dengan hormat kami beritahukan, bahwa pada hari Senin 20 Februari 2017, Pimpinan DPR RI telah menerima Tim Advokasi GNPF MUl. Dalam pengaduannya mereka menyampaikan:
1. Terkait dengan status Sdr Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa, meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentian sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden.
2. Meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dihentikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial).
3. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.
4. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustad Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Bareskim Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengongat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus, pengawas dan pembina, tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam Iaporan Polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, dlmana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dibuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.
5. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bah terhadap Sdr Munarman, S H., selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan Umat Islam. Proses hukum terhadap Sdr. Munarman. S H., melanggar asas locus deltcti, sebab tidak ditangani oleh Kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini: Kepolisian DKI Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republik Indonesia.
Demikian aspirasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Untuk diketahui sebelumnya, Fadli Zon mengaku telah dua kali bersurat kepada Presiden Jokowi berisi aspirasi masyarakat termasuk tuntutan soal pemberhentian Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden karena ini hal urgen ya. Tapi belum ada respon dari Presiden. Saya kira akan saya tulis lagi, ada beberapa surat yang saya tulis kepada Presiden terkait hal yang sama supaya ini menyalurkan aspirasi masyarakat secara langsung," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
"Sudah kedua, dengan ini mungkin tiga atau empat surat lagi yang saya tulis lah supaya sampai. Karena Presiden harus mendengar aspirasi rakyat," sambungnya.
Baca juga:
Fadli Zon ngaku 2 kali surati Jokowi soal Ahok tapi belum direspons
Tak setuju hak angket buat Ahok, Golkar sebut masih ada cara lain
DPD desak Presiden Jokowi segera berhentikan Ahok sebagai gubernur
Ini jawaban Jokowi digugat ke PTUN karena tak berhentikan Ahok
Desakan minta Jokowi nonaktifkan Ahok semakin kuat