Fadli Zon klaim Gerindra tak lagi persoalkan surat penundaan periksa Setnov
"Setelah saya jelaskan tidak ada masalah saya sudah bicara dengan Pak Muzani (Sekjen Partai Gerindra saya sampaikan tidak ada masalah," klaim dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku telah memberikan klarifikasi kepada DPP Partai soal dirinya yang menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Fadli mengklaim DPP Partai Gerindra sudah tidak mempersoalkan masalah itu.
"Setelah saya jelaskan tidak ada masalah saya sudah bicara dengan Pak Muzani (Sekjen Partai Gerindra saya sampaikan tidak ada masalah," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Dia memastikan Gerindra tidak akan memberikan sanksi terkait keputusannya menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Setnov. Fadli juga mengeluhkan soal pemberitaan di media massa yang menyebut dirinya seolah telah meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov.
"Enggak ada (sanksi), saya sampaikan suratnya seperti ini karena itu tadi. Beritanya itu seolah-olah saya meminta tidak ada permintaan itu jadi ini hoax dan fake news nah ini yang seperti ini diproduksi dan direproduksi," tegasnya.
Sebab, Fadli mengklaim, hanya meneruskan surat aspirasi yang disampaikan Setnov kepada KPK. Menurutnya, pimpinan DPR memang ditugaskan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi tertentu tanpa ada diskriminasi.
"Hanya menyampaikan buka saja isinya silakan tidak ada apa apa kok itu enggak ada permintaan. Jadi jangan menyebarkan berita bohong berita hoax yang diproduksi dan direproduksi, tidak ada," klaimnya.
Wakil Ketua DPR ini mengaku tak mempersoalkan jika nantinya surat tersebut ditolak KPK. "Enggak ada masalah, kan sesuai aturan tidak ada pemaksaan bahkan tidak ada permintaan itu tolong digaris bawahi tidak ada permintaan," ujar Fadli.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai, tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum di KPK. Seharusnya pimpinan DPR menghormati keputusan hukum KPK.
"Pimpinan DPR harus menghormati proses ini. Bahwa surat itu ditandatangani Fadli Zon sama saja, mau Fadli Zon siapa saja, menurut saya itu di luar, melampaui kewenangan pimpinan DPR," kata Muzani.
Dia juga menyayangkan surat tersebut. Seharusnya, kata dia, pimpinan DPR menghormati putusan KPK dan menghormati praperadilan Setnov. "Kalau praperadilan menyatakan tak bersalah harus dihormati. Ini kesannya ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK," tambah dia.