Fadli Zon tak sepakat KPK miliki hak imunitas
"Konstitusi kita mengarahkan setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum," kata Fadli Zon.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sebaiknya pimpinan KPK tidak perlu mendapatkan hak imunitas. Walaupun KPK adalah lembaga hukum, namun semua sama kedudukannya di mata hukum.
"Bukan tidak perlu, tapi konstitusi kita mengarahkan setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Mau Presiden, KPK, siapapun sama di mata hukum," kata Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Fadli mengutarakan, apabila wacana dari berbagai pihak yang mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu hak imunitas terealisasi, maka akan bertentangan konstitusi. "Hak imunitas bukannya tidak perlu ya. Tapi bertentangan dengan konstitusi. Jika ada orang yang bersalah ya harus dihukum, kalau tidak bersalah ya dibebaskan," ucapnya.
Seperti diketahui, banyak kalangan mendorong jika KPK berhak mendapatkan hak imunitas. Jika benar hak itu diberikan, hal itu dinilai dapat mencegah pengkriminalisasian pimpinan dan memperlancar kinerja KPK.
Belakang tengah ramai kisruh antara Polri dengan KPK. Tensi semakin meninggi setelah polisi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang disangka meminta saksi memberikan kesaksian palsu saat menjadi pengacara kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Tak hanya Bambang, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke Bereskrim Mabes Polri. Adnan dituduh pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber, perusahaan yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur.
Baca juga:
Jokowi dinilai punya seabrek alasan minta Polri SP3 kasus Bambang
Giliran Adnan Pandu melawan di tengah upaya kriminalisasi KPK
Benarkah ada upaya PDIP jegal KPK demi selamatkan Mega?
Damaikan KPK dan Polri, bisakah Jokowi pakai diplomasi makan siang?
Ucapan blunder Menko Polhukam ini bikin geger Tanah Air
Aktivis marah: Jokowi cuma tukang stempel & tak lebih dari ketua RT
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).