Fahri Hamzah minta Setya Novanto tak perlu khawatir jika diperiksa KPK
Fahri mengatakan Setnov merupakan Ketua DPR sehingga dia menjamin KPK akan memperlakukannya dengan adil.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menyarankan Ketua DPR Setya Novanto tidak perlu khawatir bakal diperiksa KPK saat praperadilannya belum selesai terkait kasus korupsi e-KTP. Selama masih menjabat Ketua DPR, Fahri yakin Setnov akan diperlakukan adil oleh KPK.
Hal serupa pernah terjadi saat Kepala BIN Budi Gunawan tersangkut kasus rekening gendut Polri. Budi tidak diperiksa KPK karena tengah mengajukan praperadilan.
Contoh lainnya, terjadi saat mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi kerjasama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar periode 2007-2013.
"Ya saya enggak tahu, tetapi menurut saya pak Novanto enggak perlu khawatir ya, karena apa pun kan dia masih ketua DPR dan pasti dia diperlakukan adil lah," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
"Kalau KPK kepada Budi Gunawan kepada Hadi Purnomo kepada Ilham Sirajudin, kepada Miryam tidak memeriksa karena lagi praperadilan masa Pak Novanto akan diperiksa kan enggak," sambungnya.
Fahri juga mengkritik KPK karena terkesan menunda pemeriksaan Setnov selama berbulan-bulan. Cara tersebut, kata Fahri, tidak diperbolehkan dalam adat dan etika hukum.
"Kemarin kan berbulan-bulan enggak diperiksa dan sebenarnya enggak boleh dalam adat etika hukum kan enggak boleh ada yang namanya justice delay justice denied. Ketua DPR itu harusnya jangan didelay gini proses hukum," tegasnya.
Oleh karena itu, KPK diminta tak tebang pilih dan harus memposisikan semua orang sama di mata hukum sesuai amanat UUD 1945. Jika KPK akhirnya tetap memeriksa Setnov, Fahri kembali mencap lembaga antirasuah itu telah berpolitik.
"Ya ini juga perlu ada mindset yang diperbaiki juga dipihak kok bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum. jangan karena ada opini publik orang ini harus di perkeras lalu KPK berubah. Ini yang saya bilang dari dulu KPK berpolitik," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana Praperadilan kasus Novanto digelar pada Selasa (12/9) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dalam sidang itu, KPK mengaku belum siap dan meminta hakim Cepi Iskandar selaku hakim tunggal untuk menunda sidang tersebut selama tiga minggu untuk melakukan persiapan. Hakim pun akhirnya memutuskan persidangan Praperadilan yang diajukan Novanto ditunda satu minggu hingga 20 September mendatang.
Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9). Hani mengatakan, surat tersebut berisi meminta penundaan pemeriksaan Setnov yang juga tersangka e-KTP hingga proses praperadilan selesai.