Fahri Hamzah sebut Jokowi sedang merusak fondasi hukum KPK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyangkutpautkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengintervensi hukum di Indonesia. Menurutnya Presiden telah secara tidak langsung merusak fondasi hukum di KPK.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyangkutpautkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengintervensi hukum di Indonesia. Menurutnya Presiden telah secara tidak langsung merusak fondasi hukum di KPK.
"Presiden melarang Kepolisian memproses pelanggaran hukum oleh oknum pejabat KPK baik penyidik maupun pimpinan. Artinya sekarang ini KPK sudah menyeret Presiden untuk intervensi hukum," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
"Sekarang misalnya Presiden ngomong melarang memproses orang KPK. Tau enggak Presiden bahwa dia sedang merusak fondasi hukum KPK. Ini serius loh persoalannya," sambungnya.
Fahri mengungkapkan bahwa Jokowi tidak sadar proses intervensi itu akan membawa masalah besar padanya. Salah satunya adalah pelanggaran hukum.
"Menurut saya kalau Presiden tidak sadar bahwa dia telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengintervensi proses penegakan hukum maka presiden juga bisa menjadi ada pada masalah besar dan karenanya lah instrumen Pansus Angket KPK yang masih hidup ini harusnya digunakan untuk menginvestigasi persoalan-persoalan," ungkapnya.
Menurutnya, Jokowi juga terlibat dalam proses intervensi pandangan masyarakat terkait dengan kredibilitas Polri dan juga aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan korupsi. Sehingga menyebabkan aparat penegak hukum tak lagi dipercaya masyarakat.
"Persoalan-persoalan lain termasuk juga kemungkinan keterlibatan Presiden dalam menghentikan perkara hukum dan tidak percaya pada Mabes Polri, Reskrim, menjatuhkan kredibilitas para penyidik sehingga para penegak hukum kita jadi tidak dipercaya oleh masyarakat karena diintervensi oleh Presiden," tandasnya.