Fahri Tegaskan 4 Poin Penolakan Jokowi di Revisi UU KPK Ada Dalam Pembahasan di DPR
Presiden Joko Widodo menolak empat poin dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, salah satu poin tidak ada dalam draf RUU itu, yakni penyadapan harus seizin pengadilan.
Presiden Joko Widodo menolak empat poin dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, salah satu poin tidak ada dalam draf RUU itu, yakni penyadapan harus seizin pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut semua poin Jokowi ada dalam pembahasan atau perdebatan RUU.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
"(Penyadapan izin pengadilan) ada dalam perdebatan. Jadi dalam perdebatannya itu, yang menganggap ini adalah bagian dari criminal justice system secara tepat, maka setiap penyadapan itu izinnya kepada pengadilan," kata Fahri di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Fahri, dalam pembahasan ada pihak yang mengusulkan agar penyadapan KPK atas seizin jaksa dan juga ada pihak yang usul atas izin Dewan Pengawas saja.
"Yang ingin KPK independen bilang jangan, lebih baik dikasih ke dewan pengawas yang ada di dalam KPK. Nah jadi Pak Jokowi akhirnya ngambil policy, enggak, biar yang independen aja. Jadi bukan enggak ada," katanya.
Oleh karena itu, ia memastikan semua poin yang disampaikan Jokowi ada dalam pembahasan dan perdebatan draf RUU KPK.
"Poin-poin yang disampaikan Pak Jokowi itu ada dalam perdebatan. Karena itu, dia bisa berbeda DIM (daftar inventarisasi masalah) nanti dengan DPR. Jadi bukan enggak ada. Memang semua ada dalam perdebatan," ia menandaskan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Presiden Jokowi Minta Publik Ikut Awasi Revisi UU KPK
Penjelasan Soal Ketua KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi
4 Mantan Pimpinan KPK Minta DPR Perkuat Pemberantasan Korupsi
Jubir: Kami Percaya Presiden Tak akan Biarkan KPK Lumpuh Apalagi Mati
Jokowi: Di UU KPK Tidak Kenal Pengembalian Mandat, yang Ada Mengundurkan Diri
Banyak anggota DPR Ditangkap, ICW Duga Revisi UU KPK Sarat Konflik Kepentingan