Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa STIP Oleh Seniornya: 3 Tersangka Baru hingga Periksa 43 Saksi
Putu mulanya dianiaya oleh Tegar hanya adanya perbedaan persepsi dalam lingkungan STIP.
Putu merupakan korban penganiayaan oleh seniornya tingkat dua Tegar Rafi Sanjaya (21).
- VIDEO: Terungkap! Curhatan Siswa STIP Jelang Tewas Dianiaya Senior, Isinya Bikin Miris
- Bikin Miris, Begini Isi Curhatan Mahasiswa STIP Jakarta Sebelum Tewas Dianiaya Senior
- Tegas, Ini Bunyi Aturan di STIP Dirombak Menhub Usai Mahasiswa Tewas Dianiaya Senior
- Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas Lebih dari Satu Orang
Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa STIP Oleh Seniornya: 3 Tersangka Baru hingga Periksa 43 Saksi
Kepolisian akhirnya kembali menetapkan tersangka baru atas kematian mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta tingkat 1 Putu Satria Ananta (19). Putu merupakan korban penganiayaan oleh seniornya tingkat dua Tegar Rafi Sanjaya (21).
Putu mulanya dianiaya oleh Tegar hanya adanya perbedaan persepsi dalam lingkungan STIP. Korban kemudian dianiaya dengan cara dipukul bagian ulu hatinya sebanyak lima kali lalu tidak sadarkan diri.
Tegar bersama empat rekannya yang ada pada saat itu, langsung menggotong korban ke salah satu ruangan untuk dilakukan penyelamatan.
Hanya saja, upaya yang dilakukan oleh Tegar justru berbuah kematian juniornya karena ada kesalahan dalam SOP penyelamat. Belum lagi ditambah kondisi korban yang mengalami luka bagian dalam menjadi percepatan kematiannya pada Jumat (3/5).
Semula, kepolisian hanya menetapkan Tegar sebagai tersangka tunggal atas kejadian itu. Dia pun terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun. Berikut Fakta Baru atas Kematian Mahasiswa STIP:
Polisi Tetapkan Tiga Rekan Tegar Sebagai Tersangka Baru
Kematian Mahasiswa STIP sebetulnya bukan kali ini. Dalam beberapa tahun belakangan sudah kerap kali terjadi, sehingga menjadi atensi oleh banyak pihak.
Hal ini pula yang menjadi kepolisian melakukan gelar perkara kembali untuk menentukan apakah ada tersangka lain yang dapat ditetapkan.
Berdasarkan gelar pekara yang kembali dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Terdapat temuan baru, dalam hal ini pihak yang turut terlibat atas penganiayaan Putu.
Mereka adalah rekan Tegar yang pada saat kejadian turut ada. Sekiranya ada lima orang yang menyaksikan langsung kejadian penganiayaan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ada tersangka baru tersebut diantaranya adalah rekan Tegar yang pada saat kejadian berlangsung.
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu malam.
Ia mengatakan ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.
Mereka pun disangkakan pasal pasal 351 ayat 3 pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan langsung dilakukan penahanan.
Peran Tiga Rekan Pelaku
Adapun peran dari masing-masing tersangka tersebut adalah FA alias A adalah siswa tingkat II yang memanggil P bersama rekan-rekan juniornya yang lain untuk turun dari lantai 3 ke lantai 2.
Pemanggilan itu disebabkan oleh pandangan para senior bahwa Putu teridentifikasi menyalahi aturan sekolah, karena menggunakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.
"Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga) sini!," kata FA. P dan rekan-rekannya pun mengikuti panggilan seniornya agar turun ke lantai 2.
Lalu FA juga ikut mengawasi ketika terjadi kekerasan eksesif terhadap korban di depan pintu toilet dan itu dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian serta keterangan para saksi.
"Sehingga FA pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," katanya.
Kemudian WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengatakan suatu kata yang diduga mengandung ejekan terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM.
"Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" seru WJP.
Bahasa yang keluar darinya membuat penyidik mesti meminta pandangan ahli bahasa. Menurut ahli bahasa memang ada bahasa-bahasa "prokem" di antara para taruna yang kemudian memiliki makna tersendiri.
Bukan cuma sekali, saat Putu dipukul oleh tersangka Tegar, WJP juga mengatakan, "Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli bahasa, penyidik menetapkan WJP sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP.
Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh TRS.
K mengatakan "Adikku saja nih, mayoret terpercaya". Menurut ahli bahasa, "kata mayoret" itu juga hanya hidup di kalangan siswa STIP yang mempunyai makna tersendiri di antara mereka.
"Sehingga K juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," kata Gidion.
Beredar Rekaman CCTV Putu Digotong Ramai-Ramai Angkatan Dua STIP
Dalam rekaman CCTV berdurasi 21 detik itu, nampak Putu yang digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna. Sementara itu, korban mengenakan pakaian olahraga berwarna orange dipadu celana training panjang hitam.
Dimana saat itu disebutkan kalau alasan korban masih memakai celana training, karena baru selesai sarapan dilanjutkan olahraga jalan pagi.
Di sanalah terjadi masalah, ketika tersangka Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) merasa korban tidak sopan karena masuk kelas memakai pakaian traning.
Diketahui, sari rekaman video tersebut memperlihatkan korban bersama beberapa pria itu keluar dari sebuah ruangan yang diketahui toilet tempat penganiayaan terjadi. Disana nampak ada yang memegang bagian kaki, punggung dan kepala korban dalam kondisi tidak sadar.
Total Periksa 43 Saksi Yang Diperiksa Polisi
Penetapan ketiga tersangka baru itu tidak terlepas dari berbagai keterangan yang diambil oleh kepolisian. Total sudah ada 43 saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap lebih luas lagi kematian mahasiswa tingkat satu STIP.
Gidion mengatakan, 43 orang saksi itu terdiri dari 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat. Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.
Selain itu, pihaknya menggunakan sejumlah barang bukti seperti kamera pengawas yang sudah dilakukan analisis digital, hasil visum korban, pakaian tersangka dan pakaian korban.
Untuk hasil visum dari korban ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut serta ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban.