Fakta-Fakta Terungkapnya Kakak Menikahi Adik Kandung di Bulukumba
Ansar (32) menggegerkan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan karena menikahi adik kandungnya sendiri. Pernikahan keduanya terjadi beberapa waktu lalu saat mereka merantau ke Kalimantan.
Ansar (32) menggegerkan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan karena menikahi adik kandungnya sendiri. Pernikahan keduanya terjadi beberapa waktu lalu saat mereka merantau ke Kalimantan.
Pernikahan terlarang ini diketahui oleh istri sah Ansar yang bernama Hervina. Saat ini Hervina menetap di kampung halaman mereka di Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
-
Di mana pernikahan viral ini berlangsung? Pernikahan tersebut dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat pernikahan ini viral? Pernikahan dari pengantin berikut ini menuai banyak sorotan warganet. Bagaimana tidak, banyak di antaranya yang dibuat kasmaran. Sang pengantin wanita kedapatan begitu salah tingkah saat dipertemukan dengan mempelai pria. Bahkan, dia nampak gemetaran tatkala berpegangan tangan.
-
Mengapa pernikahan pasangan tersebut viral? Kisah haru pernikahan di Palembang ini viral di media sosial.
-
Apa yang membuat pernikahan di Garut ini menjadi viral? Seorang pengantin wanita digendong saat akan ijab kabul pernikahan. Pernikahan adat Sunda dari dulu sampai sekarang masih menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Hal itu terlihat pada acara pernikahan yang dilakukan di Kampung Simpen, Limbangan, Garut, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat kisah pernikahan pasangan ini menjadi viral? Sontak saja, kisah yang dibagikan oleh pemilik akun TikTok @febry.prdn ini menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
Berikut ini fakta-fakta pernikahan sedarah kakak dan adik bisa terungkap:
Dilaporkan ke Polisi
Pernikahan terlarang antara Ansar dan sang adik kandung berujung ke ranah hukum. Hervina selaku istri sah Ansar langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
"Saya sudah melapor ke Polres Bulukumba. Saya harap saya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum dan berharap polisi bisa segera menangkap Ansar," kata Hervina usai melaporkan suami sahnya itu di Polres Bulukumba, Senin (1/7).
Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan membenarkan ihwal laporan tentang pernikahan sedarah tersebut. Dia berjanji akan memproses laporan tersebut.
"Kami sudah menerima laporan yang bersangkutan dan melakukan penyelidikan dengan mengambil beberapa keterangan dari beberapa kerabat korban. Berdasarkan informasi korban, pelaku saat ini berada di Kalimantan dan di sana melakukan pernikahan," katanya.
Sang Adik sedang Mengandung 4 Bulan
Saat pernikahan terjadi antara Ansar dan adik kandung, diketahui sang adik sedang mengandung empat bulan hasil hubungan terlarang mereka. Hervina selaku istri Ansar selama ini tidak pernah sedikitpun menaruh curiga kepada suaminya itu karena kedekatan dengan sang adik. Menurut dia kedekatan antara kakak dan adik merupakan sesuatu hal yang wajar dan bisa dimaklumi.
"Saya selama ini tidak pernah curiga. Sama sekali tidak pernah. Setelah ini saya akan minta cerai," ungkap Hervina.
Keluarga Marah saat Tahu Ansar Nikahi Adik Kandung
Sementara itu, Ruslan, kakak kandung Ansar menyebutkan, Ansar adalah anak ketiga dan telah menikahi adiknya sendiri. Dan keluarga menentang pernikahan tersebut.
"Kami tujuh orang bersaudara. Dia menikah dengan adik yang bungsu. Kalau bisa diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk dilakukan hukum adat," kata Ruslan.
Dilarang UU Perkawinan
Apa yang dilakukan Ansar dan adiknya telah melanggar UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jelas pada pasal 8, pernikahan sedarah dilarang.
"(a) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas. (b) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya. (c) berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri. (d) berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan. (e) berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang. (f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin," bunyi pasal 8.